LUMAJANG (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akan mengusut kasus JUT (Jalan Usaha Tani) senilai Rp 6 milar. Kejaksaan mengindikasikan ada dugaan manipulasi pekerjaan proyek, yang seharusnya belum rampung dan molor, tetapi oleh tim pemeriksa (PPHP) dilaporkan rampung 100 persen.
Kasi Intel Kejeksaan Negeri Lumajang, Eurius SH mengatakan, Kejaksaan akan mengusut proyek JUT tersebut karena banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan kalau proyek dari Dinas pertanian tersebut banyak yang amburadul dan molor, tetapi oleh PPHP dinyatakan rampung.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat
”Hampir 40 persen pengerjaan proyek JUT molor, tapi anehnya Dinas pertanian tidak memberikan denda atau memutus kontrak,”kata Eurius dengan nada heran.
Untuk langkah awal Kejaksaan akan memeriksa proyek JUT di Dusun Krajan, Desa Bades Kecamatan Pasirian senilai Rp 165 juta.
”Ini aneh, meski tidak digarap tapi dananya tetap cair, parahnya lagi papan proyek tidak dipasang, dibiarkan saja oleh Dinas pertanian,” ujar Eurius.
Baca Juga: Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang
Setelah proyek di Desa Bades, pihaknya juga memeriksa proyek JUT di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, di Desa Oro-oro Ombo, Pronojiwo.
"Juga pryek JUT di Desa lain, sesuai dengan pengaduan dari masyrakat,”janji Eurius.
Dikatakan pula, kejaksaan menduga, ada permainan dari pihak PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) dan PPHP agar mencairkan dana tersebut.
Baca Juga: Kasus JUT di Lumajang, Kejaksaan Naikkan Status Menjadi Penyelidikan
“Meskipun proyek itu belum selesai seluruhnya, tapi dananya cair,”ungkap Eurius.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga akan memanggil pihak PPK, PPHP dan kontraktor untuk diminta keterangan, karena selain terjadi manupulasi laporan pengerjaan proyek (p1) juga ada aliran fee proyek antara 10 sampai 15 persen ke dinas terkait.
”Laporan pengaduan fee proyek juga masuk ke kantor kami,”pungkas Eurius.
Baca Juga: Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek 73 Tahun di Lumajang Ditahan Kejaksaan
PPK Proyek JUT (Jalan Usah Tani) Muhamad Tazam, MP mengakui, memang untuk di Desa Bades belum kelar 100 persen, tapi dia telah meminta rekanan yang mengerjakan untuk menyelesaikan.
”Saya sudah minta rekanan secepatnya menyelesaikan,”dalih Tazam.
Muhammad Tazam sempat berkelit, tidak selesainya JUT hanya sebagian kecil, tetapi banyak yang sudah rampung. "Iya ada yang belum selesai, namun itu terkendala oleh faktor rekanan yang kurang bertanggung jawab,"dalih Tazam lagi.
Menurut Tazam, dari jumlah JUT yang tersebar di Kabupaten Lumajang, hanya sebagian yang belum selesai. Namun, terang dia, tidak selesainya proyek tersebut karena, faktor alam dan kondisi medan. Ketika ditanya soal manipulasi P1 proyek JUT di Desa Bades, secara tegas dikatakan, jika pembagunan proyek tersebut sudah selesai 100 persen.
Terpisah, ketua Panitia Pengawas Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Sunardi mengakui, jika pihaknya telah menandatangani P1 pekerjaan proyek JUT di Desa bades senilai Rp 165 juta. ”Saya tidak tahu kalau ternyata belum rampung 100 persen, dan akan saya cek lagi secepatnya dan meminta rekanan merampungkan pekerjaan,” janji dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News