BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Penasihat Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Imam Ashari menyesalkan pembatasan peliputan pada acara pengambilan nomer urut pasangan calon oleh KPU kepada beberapa awak media, Kamis (24/9) lalu.
Menurut dia, hal semacam itu seharusnya tidak terjadi, dikarenakan jurnalis wajib meliput rangkaian pilkada yang merupakan pesta demokrasi 5 tahunan, dan harus dipublikasikan di khalayak luas.
Baca Juga: Survei Polco Sebut Ali Makki-Ali Ruchi Ungguli Ipuk-Mujiono di Pilkada Banyuwangi 2024
Karena itu, Imam Ashari sangat menyayangkan adanya pembatasan kepada awak media. Ia menegaskan, bahwa wartawan sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) pers nomer 40 tahun 1999. "Kalau ada pembatasan seperti ini, pihak terkait seperti KPU berarti sudah menentang UU pers yang sudah ditentukan," katanya, Sabtu (26/09/20).
"Seharusnya hal, semacam ini tidak boleh terjadi, karena ini sudah merampas hak- hak jurnalis. Saya minta pimpinan KPU harus meminta maaf kepada seluruh awak media di Banyuwangi yang telah dibatasi peliputannya," katanya.
Seandainya KPU tidak mau meminta maaf kepada jurnalis, dirinya bersama FKW Mahkota mengancap akan mengerahkan para jurnalis untuk berdemo di depan KPU atau meminta hearing di DPRD Banyuwangi agar pihak KPU memberi penjelasan tentang pembatasan wartawan.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
"Saya anggap kejadian seperti ini sudah tebang pilih dan mengkotak kotak insan pers yang ada di Banyuwangi," ujarnya. (gda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News