SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 Bawaslu Kota Surabaya resmi dibentuk sekaligus langsung melakukan kegiatan perdana berupa rapat koordinasi (rakor) pemantapan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan masa kampanye, Senin (28/9). Pembentukan Tim Pokja Covid-19 digelar di kantor Bawaslu jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"Mekanisme kerja Tim Pokja Covid-19 ini nantinya, pertama, pengawasan potensi pelanggaran secara administratif, ada atau tidak? Kedua, identifikasi bahwa di situ ada pelanggaran prokes atau tidak? Jadi ada dua pengawasan Tim Pokja Covid-19 nantinya," ujar Usman, S.E., Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, kepada bangsaonline.com.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Pengawasan ini sesuai amanat Undang-Undang, PKPU, maupun Perbawaslu. Bahwa kalau memang terkait penyelenggaran kampanye jika tidak ada persoalan, maka kita fokus di protokol kesehatan. Kami mengimbau pada paslon dan tim kampanye untuk tetap mematuhi terhadap PKPU, maupun keputusan KPU Kota Surabaya terkait pada titik lokasi pemasangan APK, penyelenggaran tatap muka harus menjadi perhatian. Karena apa? Di samping ada kerumunan massa, situ bertentangan dengan prokes," pungkas Usman setelah Rakor Tim Pokja Covid-19.
Sekadar diketahui, Tim Pokja pesertanya terdiri dari Bawaslu, KPU, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres KP3 Tanjung Perak, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Dandim 0830, Dandim 0831, Dandim 0832, Kepala Satpol PP, dan Gugus Tugas Covid-19. (nf/rev)
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News