Tak Kantongi Izin, Kampanye Pertemuan Terbatas Salah Satu Cabup-Cawabup Blitar Mendadak Ditunda

Tak Kantongi Izin, Kampanye Pertemuan Terbatas Salah Satu Cabup-Cawabup Blitar Mendadak Ditunda Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin.

Lebih lanjut Hakam menjelaskan, Bawaslu memaklumi kekurangan persyaratan berupa STTP ini. Karena kesepakatan syarat kampanye antara KPU, tim pendukung paslon, dan Bawaslu baru disepakati Minggu (27/9/2020).

Di masa pandemi Covid-19, selain STTP, tim pendukung juga harus mendapat surat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar.

"Untuk memenuhi persyaratan ini memang membutuhkan waktu. Nah, untuk kampanye kemarin itu meski ada yang menjelaskan bahwa itu adalah konsolidasi internal PKB, namun dimasukkan dalam jadwal kampanye yang sudah ditentukan jadwal dan zonanya. Ini yang menjadikan bahwa pertemuan terbatas kemarin itu harus memenuhi syarat administrasi berupa adanya STTP," paparnya.

Terpisah Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Abdul Munib mengakui jika pihaknya memang belum mengurus STTP kampanye. Namun, Munib tidak menyebutkan alasan mengapa persyaratan itu belum diurus.

Munib mengaku akan segera mengurus persyaratan administratif untuk jadwal kampanye selanjutnya. "Ya nanti akan kami penuhi syaratnya. Tidak apa-apa ditunda," ujar Munib. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO