PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya masyarakat yang kurang mengindahkan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan aktivitas sehari-hari, menjadi perhatian serius bagi Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Rencana dalam waktu dekat ini, OPD penegak perda tersebut akan melakukan kembali operasi yustisi bersama dengan jajaran kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menuturkan, sasaran operasi yustisi nantinya tetap di lokasi yang rawan ada kerumunan massa, di mana masyarakat sering mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
"Dalam operasi nanti, masyarakat yang terbukti melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, ke pasar ataupun tempat umum lainnya, mereka yang terbukti melanggar saat operasi berlangsung, mereka kita sidang tipiring," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
"Mereka yang kedapatan melanggar, langsung kita sidang di tempat dan dikenakan denda sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum," sambungnya.
Ia menambahkan, untuk besaran denda bagi pelanggar prokes Covid-19 bukan Satpol PP yang menentukan, tetapi hakim yang melakukan sidang di tempat.
Baca Juga: Anggota F-Gerindra Interupsi Pj Bupati saat Sidang Paripurna
"Tujuan dari operasi ini adalah untuk mendisplinkan masyarakat untuk mematuhi prokes dalam aktivitas di luar rumah, sehingga penularan virus corona bisa ditekan semaksimal mungkin," imbuhnya.
Ketika ditanya lokasi mana saja yang rencananya akan dilakukan operasi yustisi, Mantan Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan tersebut enggan memberikan jawaban secara detail. Ia hanya mengatakan sudah melakukan pemetaan beberapa lokasi atau kecamatan yang masyarakatnya kurang disiplin menerapkan prokes.
"Kalau untuk lokasi operasi yustisi masih dirapatkan tim," jawabnya singkat. (bib/par/zar)
Baca Juga: Beri Suasana Baru, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Cukai di Tempat Pemandian Banyu Biru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News