BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kelompok Nelayan Bangkalan lakukan audiensi ke Dinas Perikanan Bangkalan terkait penangkapan nelayan yang menggunakan trawl, Selasa (29/9/2020). Kelompok Nelayan Bangkalan meminta Dinas Perikanan melakukan penyitaan terhadap perahu milik nelayan yang tertangkap menggunakan trawl di wilayah perairan Arosbaya pada Minggu (27/9/2020) kemarin.
"Kesabaran kami ada batasnya Pak. Kita selalu diimbau untuk menjaga kelestarian lingkungan dan terumbu karang. Itu juga sudah kita laksanakan Pak. Tapi kenapa ketika ada orang luar yang merusak di wilayah kami mencari nafkah kenapa dibiarkan saja," ujar salah satu peserta audiensi.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sementara itu, Bilal Kurniawan, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan Arosbaya meminta agar barang bukti yang berhasil diamankan oleh nelayan Arosbaya saat melakukan penangkapan, disita untuk memberikan efek jera bagi nelayan yang telah melanggar aturan.
"Kami minta barang bukti ini tidak dikembalikan. Tapi diamankan saja atau digunakan oleh nelayan Bangkalan. Karena, menangkap ikan menggunakan trawl, sudah jelas melanggar hukum," ujar Bilal saat menyampaikan aspirasi.
Apalagi, masih menurut Bilal, kejadian ini sudah beberapa kali terjadi. Setidaknya, dirinya bersama nelayan Arosbaya sudah 6 kali melakukan penangkapan. Namun tidak ada tindakan hukum yang jelas bagi para pelanggar.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Pelanggar kita serahkan ke petugas. Tapi petugas sering kali melepaskan begitu saja dengan alasan pembinaan. Oleh sebab itu, kami minta perahu mereka disita jangan dikembalikan," ungkapnya.
Menanggapi permasalahan ini, Muhammad Zaini, Kepala Dinas Perikanan Bangkalan mengaku tidak dapat memberikan tindakan atas keinginan masyarakat. Pihaknya hanya sebatas memfasilitasi penyampaian aspirasi para nelayan untuk ditindaklanjuti.
"Yang punya kewenangan itu provinsi. Kalau kami tidak punya kewenangan, apalagi sampai ke tindakan. Karena tugas kami adalah pengendalian dan pengawasan saja. Jadi nanti kami bantu dalam hal koordinasi antara nelayan dan pihak yang berwenang," jelasnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Semoga saja nanti mediasi kami ke provinsi dapat disetujui untuk dilakukan penyitaan perahu dan trawl ini," tambahnya.
Sementara itu, audiensi yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Jawa Timur, Nurmagas mengaku akan menyampaikan aspirasi dan permasalahan nelayan Bangkalan kepada pimpinan Dinas Perikanan Provinsi Jatim.
"Kalau mau dilakukan sesuai dengan proses hukum, di undang-undang perikanan untuk nelayan kecil sanksi pidananya hanya 1 tahun, sehingga ini menjadi kesulitan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan bertahap ke P21," ujarnya saat menjawab aspirasi peserta audiensi.
Baca Juga: Serap Aspirasi di Bangkalan, Cagub Luluk Janji Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Sehingga, dirinya mempersilakan jika Kelompok Nelayan Bangkalan dapat melakukan kesepakatan bersama agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
"Misalnya, menolak nelayan luar, khususnya yang menggunakan trawl melintas di area Bangkalan. Kalau dilanggar akan disita perahunya dan alat tangkapnya, itu dipersilakan sesuai kesepakatan bersama," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News