GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat kordinasi (rakor) antara KPU Gresik bersama cabup-cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) beserta masing-masing tim pemenangan memutuskan besaran dana kampanye tak sampai Rp 7 miliar.
"Jadi sesuai kesepakatan kedua tim yang ikut rapat, dana kampanye paslon maksimal kurang dari Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar koma sekian," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Menurut Vety, sapaan akrabnya, dana yang dialokasikan paslon untuk menopang kebutuhan kampanye selama 71 hari itu bisa bersumber dari paslon maupun sumbangan pihak ketiga yang berbadan hukum. Namun, sumbangan pihak ketiga dilarang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) atau lembaga lain yang dibiaya negara atau pemerintah.
"Jadi, paslon boleh mendapatkan bantuan dana kampanye dari pihak ketiga yang berbadan hukum, asalkan bukan dari BUMN, BUMD, atau lembaga yang dibiayai negara atau pemerintah," tegasnya.
Untuk mengawasi arus masuk sumber dana kampanye paslon, maka mereka diwajibkan membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"KPU dalam pengawasan dana kampanye paslon menggunakan aplikasi dana kampanye (Sidakam). Jadi, setiap ada dana kampanye, masuk maka harus dilaporkan ke KPU melalui Sidakam," terang Vety.
Vety mengungkapkan, KPU juga menggandeng kantor akuntan publik (KAP) dalam mengawasi legalitas sumber, dan penggunaan dana kampanye masing-masing paslon. "Jadi, nanti KAP yang mengaudit," jelasnya.
Dalam penggunaan dana kampanye, tambah Vety, KPU telah menetapkan standarisasi penggunaan sesuai standar biaya daerah (SBD), dengan total maksimal kebutuhan 50 ribu per orang yang diundang untuk kampanye.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
"Anggaran Rp 50 ribu itu akumulasi kebutuhan per orang, mulai untuk makan minum (mamin), souvenir, dan lainnya. Termasuk untuk pembuatan alat peraga kampanye di setiap kampanye model tatap muka tertutup (indoor), juga diatur anggarannya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, tim paslon QA dan Niat sepakat mendebit dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta di rekening masing-masing. "Jadi, dana kampanye itu tak ditentukan minimalnya," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News