LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan memproses satu laporan dugaan adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendukung salah satu paslon dalam Pikada Lamongan 2020.
Hal ini diakui Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar. Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya memang baru menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Kemarin sudah ada laporan satu ASN dan sudah kami proses dan sudah kami laporkan ke Komisi ASN," katanya, Rabu (1/10/2020).
Badar menjelaskan, terkait dengan sanksi, wewenang sepenuhnya akan diserahkan dan diberikan kepada Komisi ASN. Karena, tugas Bawaslu hanya mendalami fakta, bukti, juga klarifikasi. Di mana nantinya hasil kajian akan diberikan pada Komisi ASN.
"Jadi itu tinggal nanti fakta dan bukti seperti apa dan sesuai perundangan yang termasuk ASN juga di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), keduanya harus menjaga netralitas," lanjutnya.
Baca Juga: Lantik 400 PNS Jabatan Fungsional, Bupati Yuhronur Ajak Maksimalkan Pelayanan Publik
Sementara, kalau paslon yang melibatkan ASN, lanjut Badar, maka paslon juga akan terkena dampak.
"Tetapi, kalau paslon tidak melibatkan melainkan ASN dengan kemauan sendiri, maka sanksinya akan menimpa pada ASN," pungkasnya. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News