LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mewajibkan ASN yang menerima tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk membeli beras sejumlah 10 kilogram.
Kebijakan itu bertujuan memperbaiki taraf hidup petani. Mengingat Kabupaten Lamongan adalah lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur yang harus dapat menstabilkan harga jual beras.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Melalui peraturan bupati, TPP yang diterima oleh ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya dipotong untuk membeli 10 kilogram dari petani yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.
"Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN," terang Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ketika menerima rombongan studi tiru Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Airlangga Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jumat (3/9/2021).
Dalam proses penyerapan beras, Pemkab Lamongan bekerja sama dengan 10 lumbung atau kelompok tani sebagai pemasok yang telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan Lamongan. Penerapannya, ketika musim kemarau harga beras naik namun di tingkat ASN tetap stabil. Sebaliknya ketika harga beras jatuh, ASN tetap membeli dengan harga standar.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
"Secara teknis, tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, dan Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Hortikultura Lamongan melakukan survei harga terlebih dahulu, kemudian mengevaluasinya 3 bulan sekali, sehingga ASN juga puas dengan kualitas dan harganya tetap stabil tiap bulannya," jelas Sekda Lamongan Moh. Nalikan yang turut hadir mendampingi bupati bersama OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi selaku ketua rombongan dari Kabupaten Sumenep bersama Inspektur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Perekonomian Sumenep mengungkapkan maksud dan tujuan dari kunjungan kerjanya adalah ingin studi tiru.
"Bagaimana Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat menerapkan regulasi penyerapan beras oleh ASN sebagai optimalisasi kehidupan petani di Kabupaten Sumenep yang sebagaimana diketahui juga mengalami surplus produksi padi seperti halnya Kabupaten Lamongan," ujarnya. (qom/zar)
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News