Kiai Ahmad Sofwan: Wajib Hukumnya Pakai Masker pada Masa Pandemi Covid-19

Kiai Ahmad Sofwan: Wajib Hukumnya Pakai Masker pada Masa Pandemi Covid-19 KH Ahmad Sofwan. foto: Uinsa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di tengah gencar-gencarnya pemerintah kampanye pakai untuk mencegah penularan , ternyata beredar video seorang ustadz mengutip Hadits Rasulullah yang melarang menutup mulut saat salat.

Ustadz itu tampak naik mobil sambil mengutip Hadits yang artinya: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya saat salat.

Baca Juga: Bisa Buat Sendiri di Rumah, Berikut 10 Masker Alami agar Tetap Glowing

Hadits ini sejatinya jadi perdebatan karena salah satu perawinya, Al-Ḥasan Ibn Zakwān, diragukan keterpercayaannya lantaran sering melakukan kekeliruan. Namun sebagian ulama menganggap hadits hasan. Alasannya ada Yahya Ibn Said, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya.

Nah, bagaimana sebenarnya? KH Ahmad Sofwan, pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Daarul Muttaqien Manukan Tandes Surabaya menegaskan, jika dalam kehidupan normal orang salat pakai hukumnya makruh. Artinya, pakai tak berdosa, tapi jika tak pakai dapat pahala. 

“Jadi su’ul adzab, kurang etis aja. Karena salat itu kan berkomunikasi dengan Allah SWT. Tapi itu kalau dalam kondisi normal,” kata Kiai Ahmad Sofwan menjawab pertanyaan BANGSAONLINE.com, Kamis (1/9/2020).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota

“Sama dengan kita bicara dengan mertua sambil nutup mulut kan kurang etis,” jelasnya.

Tapi, tegas Kiai Ahmad Sofwan, dalam kondisi darurat pandemi covid-19 seperti sekarang beda lagi hukumnya. “Wong salat Jumat yang wajib saja boleh tidak dilakukan,” tegas alumnus King Saud University Riyad Saudi Arabia itu.

Kiai Sofwan lalu mengutip kaidah fiqh: darul mafasid muqoddamun ala jalbil mashalih. Artinya, mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan.

Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat

Selain itu, kata Kiai Sofwan juga ada kaidah fiqh: addlaruratu tubihul mahdhurat. “Keadaan darurat menghalalkan hal-hal yang haram atau dilarang,” kata Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Jawa Timur itu

Berarti pakai malah wajib? Menurut dia, wajib, terutama jika dikaitkan dengan kaidah maala yatimmul wajib illahi bihi fahuwa wajib. (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, maka hukumnya juga wajib).

“Ya wajib, jika pemerintah mengharuskan. Kan athiullaha waathiurrasul waulil amri minkum,” kata Kiai Sofwan mengutip Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59. Yang artinya, taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul dan kepada pemerintah.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah

Menurut dia, dalam kondisi pandemic seperti sekarang, kita harus mematuhi prokol kesehatan. Berarti kita harus pakai , disamping menjaga jarak dan sering mencuci tangan.  Karena tujuan utama memakai adalah demi keselamatan kita bersama. Yaitu menjaga keselamatan diri kita sendiri dan juga mencegah penularan dari orang lain ke kita dan juga sebaliknya. (mma)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO