GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Gresik.
Hal ini terkait polemik seleksi terbuka (lelang) jabatan pimpinan tinggi pratama, Sekda Gresik sebagai pengganti Sekda Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW), yang dikabarkan tak mendapatkan izin dari Mendagri.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Kami sudah klarifikasi ke BKD soal lelang sekda. BKD membenarkan," kata Imron kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/10/2020)
Menurut Imron, hasil klarifikasi ke BKD, bahwa untuk lelang jabatan sekda tak perlu minta izin Mendagri. "Jadi, izinnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya.
Imron mengungkapkan, saat ini lelang sekda masih proses, dan belum ada mutasi jabatan. "Jika mutasi jabatan, maka harus ada izin tertulis dari Kemendagri," katanya.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Imron lebih lebih jauh menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif yang kembali maju pada Pilkada Gresik 2020 (petahana), memang tak boleh melakukan mutasi pejabat.
"Jika tetap nekat, maka sanksinya sangat berat. Jadi, calon petahana yang maju pada Pilkada 2020 bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah 6 bulan sebelum Pilkada," urainya.
Imron mengakui bahwa saat ini di Pemkab Gresik ada sejumlah jabatan kosong yang ditinggal pensiun empunya lantaran pensiun, meninggal, ataupun lantaran yang bersangkutan tersangkat kasus hukum. "Jadi, tak boleh jabatan-jabatan itu diisi. Kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
"Larangan mutasi pejabat bagi calon petahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," imbuhnya.
Namun, aturan tersebut bisa dikecualikan jika kepala daerah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. "Kalau ada izin Kementerian terkait tidak apa-apa. Tapi kalau tidak ada jangan coba-coba," kata Imron mengingatkan.
Bawaslu, tambah Imron, melarang petahana lakukan mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada 2020 demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik.
Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
"Untuk itu, imbauan kami calon petahana jangan coba-coba melakukan mutasi jabatan, karena ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News