BKPSDM: Kelulusan Tes CPNS Kewenangan Pemerintah Pusat

BKPSDM: Kelulusan Tes CPNS Kewenangan Pemerintah Pusat Para CPNS saat mengikuti tes.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Lulus tidaknya peserta seleksi CPNS yang digelar di gedung olahraga (GOR) di Jalan Mastrip pada 26 September 2020 lalu, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo kepada wartawan, Selasa (6/10).

Baca Juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo

“Itu kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.

Menurut dia, hasil yang diumumkan di website itu bukan hasil pasti bahwa peserta itu lulus CPNS, namun itu hasil Seleksi Kopetensi Bidang (SKB). “Yang mengumumkan nanti Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tegasnya.

Tak hanya itu, Gogol juga mengaku tidak tahu kapan pengumuman itu dilakukan. “Setelah peserta dinyatakan lulus, mereka kemudian melakukan tahap pemberkasan,” katanya.

Baca Juga: 18.537 Warga Jatim Daftar CPNS Kemenkumham Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Rincian Persaingannya

Usai melakukan pemberkasan, peserta nanti mengikuti pelatihan prajabatan. Status mereka masih disebut CPNS. “Baru setelah selesai mengikuti pelatihan prajabatan, mereka sudah bisa disebut pegawai negeri,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, ratusan peserta mengikuti seleksi tes CPNS tahun 2019 di gedung olahraga (GOR) Kedupok, Kota Probolinggo. Seleksi tes CPNS tersebut sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Seleksi tes CPNS yang digelar Sabtu (26/9) dengan menerapkan protokol kesehatan itu disidak langsung oleh Sekdakot Probolinggo, Ninik Ira Wibawati dan Komisi I DPRD Kota Probolinggo. (prb1/rev)

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Paparkan Formasi yang Dibuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO