Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita. (foto: ist).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Surabaya.
Jampersal adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil (bumil) serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah hingga Pesantren
- Kolaborasi, Portkesmas ‘Jaga Bersama’, Siapkan Anak Muda Komunikator Imunisasi di Jatim
- Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
- Cegah Penyebaran Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan PHBS
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tujuan program Jampersal yang dimaksud dalam Perwali 45/2020 ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.
Selain itu pula untuk meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Kemudian, untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir.
"Jaminan persalinan itu kan sudah kita lakukan beberapa tahun. Nah, itu sasarannya adalah ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemerintah kota," kata Feny-sapaan Febria di Balai Kota Surabaya, Selasa (6/10/2020).
Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




