SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kota Surabaya.
Jampersal adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil (bumil) serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
Baca Juga: Kolaborasi, Portkesmas ‘Jaga Bersama’, Siapkan Anak Muda Komunikator Imunisasi di Jatim
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tujuan program Jampersal yang dimaksud dalam Perwali 45/2020 ini untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.
Selain itu pula untuk meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Kemudian, untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir.
"Jaminan persalinan itu kan sudah kita lakukan beberapa tahun. Nah, itu sasarannya adalah ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemerintah kota," kata Feny-sapaan Febria di Balai Kota Surabaya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.
"Sedangkan untuk sasarannya adalah warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Kemudian, warga miskin yang memiliki jaminan kesehatan namun tidak aktif, serta terlantar," terangnya.
"Semua ibu bersalin mulai dari kontrol, sampai dengan melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya (kendaraan) Ambulans NETS," sambungnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan PHBS
Feny menjelaskan, program Jampersal dapat dimanfaatkan ketika ibu mulai dinyatakan hamil sampai pada saat dia bersalin. Termasuk pula saat melakukan kontrol rutin ke puskesmas. "Awalnya pasti ke puskesmas, semua wilayah. Semua puskesmas yang ada di Surabaya terus kemudian kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Namun, program ini tak hanya dapat dimanfaatkan oleh warga yang termasuk dalam MBR. Warga Surabaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS atau SKM juga dapat memanfaatkannya. "Pokoknya apa pun dia misalnya tidak punya BPJS atau SKM sebagai dana jaminan persalinan. Jadi tidak memandang dia itu MBR atau tidak," ujarnya.
Adapun untuk teknis pengajuannya, kata Feny, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke dinas kesehatan (dinkes). Dapat pula melalui rumah sakit tempat dia bersalin. “Jadi misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu kan sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Keracunan Massal Kalilom Lor Surabaya, Polisi Sebut Belum Terima Hasil Lab dari Dinkes
Feny memastikan bahwa program ini bersifat gratis bagi warga Kota Surabaya. Meski angka kematian ibu dan bayi di Surabaya menurun, pihaknya memastikan bahwa program ini akan tetap berjalan. “Gratis, apalagi kalau persalinannya di RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, gratis pasti. Tidak pakai Jampersal, jadi langsung,” pungkasnya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News