LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan melakukan aksi penolakan dan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, Rabu (7/10/2020) siang.
Mereka secara bergantian melakukan orasi di depan kantor dewan perwakilan rakyat Lamongan itu. Aksi tersebut juga sempat terjadi ketegangan, karena para demonstran dihadang petugas saat hendak masuk ke Gedung DPRD Lamongan.
Baca Juga: Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
Setelah terlibat saling dorong dengan petugas, akhirnya puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan itu diperkenan masuk ke kantor dewan perwakilan rakyat Lamongan itu.
Menurut Ketua PC PMII Lamongan, Muhammad Syamsuddin Abdillah, PMII Lamongan menilai pemerintah dan DPR RI tidak pro terhadap kepentingan rakyat kecil khusus kaum buruh karena telah mengesahkan Undang-Udang Cipta Kerja tersebut.
"Sebab dalam UU tersebut terdapat beberapa pasal bermasalah dan kontroversi, yakni pasal 59 terkait kontrak kerja tanpa batas, pasal 79 hari libur dipangkas, serta beberapa pasal lainnya. UU ini juga akan memperkecil kemungkinan warga negara Indonesia untuk bisa bekerja karena terbentur masalah skill dan hal ini malah membuat peluang WNA bekerja di Indonesia," kata Muhammad Syamsuddin Abdillah kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Didemo Ratusan Warga, Kepala Desa Bakalan Pule Lamongan Dituntut Mundur
Selain itu, jelas Syamsudin, PMII Lamongan juga kecewa karena DPR RI dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Harusnya pemerintah fokus menyelesaikan persoalan-persoalan Covid-19, bukan malah membuat sebuah regulasi yang kami anggap merugikan kaum dan rakyat. Dengan disahkannya UU ini maka akan menguntungkan bagi para investor dan pengusaha," terangnya.
Selain itu, Syamsuddin juga menegaskan, DPR RI dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalil-dalil mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan. (qom/zar)
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Ratusan Mahasiswa di Lamongan Demo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News