Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker

Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker Dhenis Prabowo, Ketua Bidang Hukum dan Organisasi BPC Hipmi Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU tersebut menjadi strategi dalam melakukan reformasi regulasi, khususnya yang menghambat jalannya perekonomian serta kemudahan untuk berusaha.

Harapan kemudahan berusaha tersebut akan dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.

Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia

Hal itu disampaikan Dhenis Prabowo, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten , kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/1/2022).

"Sekarang sebagai calon entrepreneur muda sangat dipermudah oleh pemerintah pusat. Dengan telah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Dhenis juga mengupas tentang regulasi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab

"Regulasi tersebut melahirkan badan hukum baru berupa Perseroan Terbatas (PT) perorangan di mana dalam aturan tersebut pendirian PT dulu diwajibkan harus dua orang sekarang dapat didirikan oleh satu orang saja dengan modal dasar yang minimal tidak ditentukan, tetapi dibatasi maksimal sampai dengan lima miliar," lanjutnya.

Aturan dan kebijakan tersebut menurut Dhenis sangat mempermudah bagi pelaku usaha khususnya UMKM untuk memiliki usaha yang berbadan hukum (PT. Perorangan) serta berapa kelebihan yang didapatkannya.

"Adanya PT perorangan merupakan peluang bagi pelaku UMKM dan untuk memilih bentuk badan hukum PT karena dalam pendiriannya dengan usia minimal tujuh belas tahun. Hal itu sejalan dengan program pemerintah dan program kerja Hipmi dalam menularkan virus wirausaha muda, sekaligus UMKM kedepan nya akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia guna menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas Dhenis.

Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN

Adapun kelebihan tersebut antara lain, kekayaan terpisah dari pendiri dan pemegang saham, kredibilitas usaha yang lebih meyakinkan, serta akses permodalan melalui skema investasi dan pasar modal terbuka.

Permodalan adalah salah satu kendala para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha muda dalam pengembangan bisnis, dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu solusi yang selama ini belum dioptimalkan.

Adanya UMKM yang berbadan hukum adalah syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan skema investasi sehinga UMKM tersebut memiliki permodalan untuk mengembangkan usahanya dan naik kelas. (dro/ian)

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO