MADIUN, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU tersebut menjadi strategi dalam melakukan reformasi regulasi, khususnya yang menghambat jalannya perekonomian serta kemudahan untuk berusaha.
Harapan kemudahan berusaha tersebut akan dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Hal itu disampaikan Dhenis Prabowo, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Madiun, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/1/2022).
"Sekarang sebagai calon entrepreneur muda sangat dipermudah oleh pemerintah pusat. Dengan telah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Dhenis juga mengupas tentang regulasi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Regulasi tersebut melahirkan badan hukum baru berupa Perseroan Terbatas (PT) perorangan di mana dalam aturan tersebut pendirian PT dulu diwajibkan harus dua orang sekarang dapat didirikan oleh satu orang saja dengan modal dasar yang minimal tidak ditentukan, tetapi dibatasi maksimal sampai dengan lima miliar," lanjutnya.
Aturan dan kebijakan tersebut menurut Dhenis sangat mempermudah bagi pelaku usaha khususnya UMKM untuk memiliki usaha yang berbadan hukum (PT. Perorangan) serta berapa kelebihan yang didapatkannya.
"Adanya PT perorangan merupakan peluang bagi pelaku UMKM dan pengusaha muda untuk memilih bentuk badan hukum PT karena dalam pendiriannya dengan usia minimal tujuh belas tahun. Hal itu sejalan dengan program pemerintah dan program kerja Hipmi dalam menularkan virus wirausaha muda, pengusaha muda sekaligus UMKM kedepan nya akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia guna menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas Dhenis.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Adapun kelebihan tersebut antara lain, kekayaan terpisah dari pendiri dan pemegang saham, kredibilitas usaha yang lebih meyakinkan, serta akses permodalan melalui skema investasi dan pasar modal terbuka.
Permodalan adalah salah satu kendala para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha muda dalam pengembangan bisnis, dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu solusi yang selama ini belum dioptimalkan.
Adanya UMKM yang berbadan hukum adalah syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan skema investasi sehinga UMKM tersebut memiliki permodalan untuk mengembangkan usahanya dan naik kelas. (dro/ian)
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News