KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Kediri mendatangi Kantor DPRD Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, Kamis (8/10/2020) siang.
Hal itu untuk memenuhi undangan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Kediri. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino, Ashari dari Partai Demokrat, dan Tri Krisminarko selaku Kasubag Umum DPRD Kota Kediri.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Sutrisno, S.H., Sekretaris DPC KSPSI Kota Kediri menegaskan bahwa pihaknya juga menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, penolakan yang dilakukan KSPSI diungkapkan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kota Kediri.
Sutrisno yang juga berprofesi sebagai advokat itu menuturkan bahwa dia bersama pengurus KSPSI Kota Kediri dalam penyampaian pendapat menggunakan keilmuan secara akademik.
"Namun, kami juga sangat menghargai teman-teman yang saat ini menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap aksi teman-teman tidak sampai bertindak anarkis yang mengakibatkan kerugian," harap Sutrisno didampingi para pengurus lainnya.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Menurut Sutrisno, bila keberatan atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan melayangkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino, mengatakan bahwa dewan sudah menerima apa yang telah disampaikan pegurus KSPSI Kota Kediri. Pihaknya berjanji akan meneruskan apa yang menjadi keberatan dari pengurus KSPSI sesuai dengan aturan. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News