Bawaslu Gresik Minta Keterangan Pelapor dan Saksi Kasus Kontrak Politik Niat dengan Barugres

Bawaslu Gresik Minta Keterangan Pelapor dan Saksi Kasus Kontrak Politik Niat dengan Barugres Bukti MoU paslon Niat dan Barugres. Foto kanan, pelapor Hariyadi, S.H., M.H.. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik bekerja ekstra maraton untuk menuntaskan laporan Hariyadi, S.H.,M.H atas kontrak politik berupa MoU antara calon bupati nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).

Hari ini, Bawaslu menghadirkan pelapor Hariyadi, bersama sejumlah saksi. "Hari ini, Bawaslu memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (14/10/2020).

Menurut Imron, agenda hari ini adalah permintaan keterangan kepada 3-4 saksi terkait kontrak politik tersebut. "Kalau nggak salah 3 apa 4 (saksi) yang dimintai keterangan," tegasnya.

Imron menjelaskan, bahwa pihaknya menangani laporan kontrak politik Paslon Niat dengan Barugres, baik dalam sisi pidana maupun administrasinya. "Meski pelapor menghendaki penanganan administrasi saja. Bawaslu akan bekerja sesuai dengan prosedur penanganan," terang Imron.

Imron menambahkan, bawaslu sudah melakukan rapat kordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk mengkaji apakah laporan terkait kontrak politik yang dilakukan paslon Niat dengan Barugres ada pelanggaran pidana pemilu.

"Jadi, kami dalami dan simulasikan, apakah kontrak politik berupa MoU paslon Niat dengan Barugres ada pelanggaran pidana pemilu di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO