JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan birokrasi di Jember terus berlanjut. Kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengirimkan surat klarifikasi bernomor: 800/5072/OTDA kepada Gubermur Jawa Timur dan DPRD Jember.
Surat tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, menunjukkan bahwa Bupati Jember Faida telah banyak memberikan informasi bohong tentang tata kelola birokrasi Jember selama menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Selama ini yang disampaikan oleh bupati Jember Faida tentang tata kelola birokrasi adalah kebohongan publik," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (14/10).
Sebab, dalam surat tersebut, Mendagri mengklarifikasi tidak pernah memberikan izin kepada Bupati Jember terkait mutasi sebanyak 726 pejabat di lingkungan Pemkab Jember pada Januari lalu. Padahal, sebelumnya bupati menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dan izin dari kemendagri atas pelaksanaan mutasi tersebut.
"Kalau di surat sudah jelas kalau pengangkatan jabatan tersebut tidak diizinkan oleh Mendagri, termasuk tidak ada laporan," tuturnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Termasuk persoalan SOTK yang selama ini disampaikan ke publik, kalau sudah melakukan rekomendasi Kemendagri tentang SOTK, ternyata semua tidak benar dan belum dilakukan perintah tersebut," tambah Halim.
Politikus Gerindra ini menyampaikan, surat tersebut menunjukkan bahwa selama ini Bupati Jember Faida telah melakukan kebohongan publik tentang segala persoalan birokrasi di Jember.
"Dari sini sudah dibuka tabir bahwa kalau selama ini bupati Jember Faida telah melakukan kebohongan publik," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Terlebih lagi, menurut Halim, Kemendagri meminta Pemprov Jatim dan DPRD Jember untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelanggaran terhadap implementasi sistem merit dan penataan lembaga oleh bupati Jember Faida.
Ia menambahkan, akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan mempertanyakan persoalan sanksi yang diberikan karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News