JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengawal kepentingan buruh Jatim hingga ke Jakarta. Komitmen itu ia buktikan dengan mengawal puluhan tokoh buruh di Jatim yang berasal dari berbagai serikat buruh bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10) petang.
Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa mendapatkan pencerahan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Dalam forum tersebut, Gubernur Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog.
Sebanyak delapan orang pimpinan buruh yang mewakili masing-masing elemen menyampaikan keresahan mereka terhadap UU Cipta Kerja. Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK, terkait pengaturan pegawai outsourcing, dan berbagai poin pembahasan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
“Tgl 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua, mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tahu betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” kata Khofifah.
Tiga elemen buruh dan pekerja yang dibawa ke Jakarta untuk berdialog dengan Menkopolhukam, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
“Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya. Dan ada hal-hal yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting rokok, kemudian juga terkait PP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja. Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang di bawah jajarannya," imbuh Khofifah.
Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya upaya gubernur maupun menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja.
“Kami meminta Pak Menko untuk meneuskan aspirasi kami. Di antaranya adalah dari sisi UMSK, UMK, dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Omnibus Law ini,” tegas Fauzi.
Fauzi melanjutkan, peraturan yang sudah baik harus dipertahankan, tidak dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya Omnibus Law adalah untuk melindungi kepentingan pekerja.
Baca Juga: Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Fauzi juga menyoroti tentang aturan pengupahan. Ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) dihapus dengan adanya Omnibus Law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.
"Teman-teman buruh di Jatim berharap peraturan yang sudah baik jangan sampai dihilangkan, salah satunya UMSK," kata Fauzi.
Sementara itu, Jazuli Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi Menkopolhukam di antaranya terkait pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan di Omnibus Law terkait pesangon pada pekerja yang terkena PHK justru merugikan pekerja. Sebelumnya dalam UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji.
Baca Juga: Jenazah Kiai Roziqi Disalatkan di Masjid Akbar, Khofifah 3 Kali Minta Kesaksian Jemaah
"Pesangon yang ada di aturan Omnibus Law ini dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak," ucapnya.
Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK, maka yang berlaku adah UMP.
“Kami di jatim ada 38 kabupaten dan kota, dan UMP tidak sampai Rp 2 juta, dan di kawasan sentra gajinya Rp 4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK, masak kita gajinya harus turun,” tegasnya.
Baca Juga: Masjid Tertua di China Tak Ditempati Salat, Kenapa? Laporan M Mas'ud Adnan dari Tiongkok (3)
Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional, termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu, keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.
Selain itu, ia juga menyoal terkait outsourcing atau alihdaya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan Omnibus Law, lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.
Baca Juga: CEO BANGSAONLINE Dicegat Pramugari dan Petugas Imigrasi di Bandara Fuzhou, Laporan dari Tiongkok
“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” tandasnya.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya dalam kapasitas memberikan pandangan secara yuridis terkait Omblnibus Law UU Cipta Kerja. Nantinya apa yang menjadi aspirasi buruh yang disampaikan kepada pihaknya, akan ia teruskan ke institusi terkait yang berada di bawah koordinator kementeriannya, dan tentu juga kepada Presiden.
Mahfud menilai dialog yang dilakukan para buruh sangat baik, karena bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, di luar banyak sekali hoaks beredar terkait isi UU Cipta Kerja. Kalau pun ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa ubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
"Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta. Ini adalah cara-cara yang elegan, sebagaimana budaya Jawa Timur yang guyub rukun," pungkas guru besar tata negara ini. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News