Khofifah Kawal Aspirasi Buruh Jatim Hingga ke Jakarta

Khofifah Kawal Aspirasi Buruh Jatim Hingga ke Jakarta Gubernur Khofifah dan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jatim usai berdialog dengan Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengawal kepentingan buruh Jatim hingga ke Jakarta. Komitmen itu ia buktikan dengan mengawal puluhan tokoh buruh di Jatim yang berasal dari berbagai serikat buruh bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10) petang.

Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa mendapatkan pencerahan terkait Omnibus Law .

Dalam forum tersebut, Gubernur Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog.

Sebanyak delapan orang pimpinan buruh yang mewakili masing-masing elemen menyampaikan keresahan mereka terhadap . Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK, terkait pengaturan pegawai outsourcing, dan berbagai poin pembahasan dalam yang dianggap merugikan pekerja.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu.

“Tgl 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua, mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tahu betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” kata Khofifah.

Tiga elemen buruh dan pekerja yang dibawa ke Jakarta untuk berdialog dengan Menkopolhukam, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

“Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya. Dan ada hal-hal yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting rokok, kemudian juga terkait PP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja. Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang di bawah jajarannya," imbuh Khofifah.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya upaya gubernur maupun menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan .

“Kami meminta Pak Menko untuk meneuskan aspirasi kami. Di antaranya adalah dari sisi UMSK, UMK, dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Omnibus Law ini,” tegas Fauzi.

Fauzi melanjutkan, peraturan yang sudah baik harus dipertahankan, tidak dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam yang dinilai justru destruktif dan merugikan pekerja. Padahal tujuan dibentuknya Omnibus Law adalah untuk melindungi kepentingan pekerja.

Fauzi juga menyoroti tentang aturan pengupahan. Ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) dihapus dengan adanya Omnibus Law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO