DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Soal Laporan Pansus II Terhadap 4 Raperda

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Soal Laporan Pansus II Terhadap 4 Raperda Rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan jawaban Bupati Trenggalek soal Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap dua Raperda Usulan Bupati Trenggalek dan persetujuan atas Raperda KUA PPAS tahun 2021 serta persetujuan Raperda tentang Pendirian Perusahaan perseroan daerah Jwalita energi Trenggalek dan pembentukan panitia khusus, digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (14/10) kemarin.

Dua raperda usulan dari Bupati Trenggalek adalah Raperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wening Trenggalek dan Raperda tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) Jwalita Energi Trenggalek.

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

Juru Bicara Pansus II DPRD Trenggalek Nur Effendi menyampaikan, laporan Pansus II DPRD terhadap pembahasan empat raperda, yakni Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek, Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas BPR Bangkit Prima Sejahtera ke dalam Perseroan Terbatas BPR Jwalita Trenggalek, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Jwalita Energi, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

"Raperda tentang pendirian perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Trenggalek telah dilakukan pembahasan oleh Pansus II dengan Tim Asistensi sebanyak 4 kali," kata Nur Effendi di ruang sidang.

Sementara Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek sudah disahkan dalam rapat paripurna. Begitu pula dengan Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas BPR Bangkit Prima Sejahtera ke dalam Perseroan Terbatas BPR Jwalita Trenggalek telah dibahas satu kali.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

"Terakhir, raperda tentang pendirian perusahaan daerah aneka usaha belum dilakukan pembahasan," urainya.

"Demikian laporan pansus II DPRD Trenggalek terhadap pembahasan empat raperda. Dan selanjutnya untuk Raperda tentang pendirian perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Trenggalek dapat diambil persetujuan bersama dalam sidang dewan yang mulia ini," pungkasnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO