Komisi III DPR RI Apresiasi Inovasi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro

Komisi III DPR RI Apresiasi Inovasi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (PTS), Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil VI Jawa Timur mengapresiasi capaian kinerja (PTS) di bawah komando Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.. Apresiasi ini disampaikan politikus PDIP itu ketika melakukan kunjungan ke kantor , Kamis (15/10/20).

Dalam kunjungannya, Arteria disambut oleh Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan Kepala Pengadilan Mliter.

Baca Juga: Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pukul Tangan Keponakan, Nenek di Tuban Ajukan Banding ke PT

Menurutnya, Herri Swantoro tidak hanya sukses membangun jiwa organisasi di lembaga , tapi juga sukses membangun badan organisasi, mulai dari fisik sampai sarana dan prasarana semakin.

Bahkan, ia meminta satuan kerja di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur untuk mengikuti langkah-langkah inovatif dari Herri Swantoro. Salah satunya, inovasi dalam program e-Court. "Apalagi, saat ini mejadi pilot project yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Apresiasi PN Bangkalan Expo 2022

(Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Dr. Maskur Hidayat bersama Wakil Ketua dan Panitera serta Sekretaris saat mengikuti Kunjungan Komisi III secara virtual, Kamis (15/10/2020))

Sementara itu, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., berterima kasih kepada Anggota Komisi III DPR RI atas kunjungannya Ketua (PTS).

Herri Swantoro menjelaskan, bahwa inovasi e-Court ini untuk memudahkan warga dalam mendaftarkan perkara secara online. "Masyarakat dapat mendapatkan perkara secara online, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik serta persidangan secara elektronik," ungkapnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua PN Gresik Dilantik Jadi Ketua PN Mojokerto

Ia mengatakan, e-Court menjadi layanan online pertama di Jawa Timur. Saat ini sudah ada 14 perkara berjalan. Di mana, rata-rata proses persidangannya membutuhkan waktu 12 hari kerja.

"Kalau sesuai SOP itu 17 hari kerja. Tapi karena ada e-Court, pengadilan melaksanakan proses persidangan lebih cepat dari SOP yang telah ditentukan," jelasnya.

Heri juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan inovasi absen berbasis lokasi. "Jadi, absen tidak bisa dilakukan di luar kota atau di tempat lain, karena akan tertera lokasi karyawan absen di mana. Sehingga dalam penggunaan absen ini, harus dilakukan di kantor kerja di wilayah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Oki Basuki Rachmat Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan yang Baru, Maskur Hidayat Pindah ke Pamekasan

Kunjungan Komisi III DPR RI juga diikuti seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur secara virtual di kantor masing-masing. (uzi/rev)

Ketua (PTS) Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO