TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mbah Darmi (53), nenek asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah divonis 1,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Ia divonis 1,5 bulan pejara usai diputus bersalah karena memukul tangan keponakannya dengan menggunakan sapu yang mengakibatkan luka ringan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Menurut Penasihat Hukum Mbah Darmi, Nang Engky Anam Suseno, pemukulan itu dilakukan spontanitas.
"Mbah Darmi melakukan itu secara spontan karena didorong sampai jatuh oleh keponakannya," ujar Engky saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Karena itu, Engky mempertanyakan vonis majelis hakim yang tak mempertimbangkan terdakwa yang terjatuh akibat didorong oleh keponakannya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Padahal Mbah Darmi sendiri tidak ada niatan menyakiti keponakannya," katanya.
Menurutnya, upaya banding ini bagian dari saluran diberikan hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama.
"Jadi putusan Mbah Darmi ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan telah hilang," cetus Engky.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Engky menilai proses persidangan hanya terkesan formalitas, tidak terdapat perihal yang mengungkap kebenaran materiil. Untuk itu, pihaknya optimis Mbah Darmi bisa bebas demi hukum jika kebenaran materiil terungkap.
"Apalagi perkara ini adalah persoalan keluarga, yakni antara bibi dan ponakan," imbuhnya.
(Nang Engky Anam Suseno)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Engky mengibaratkan pukulan yang dilakukan Mbah Darmi adalah upaya seorang bibi hendak memberikan pendidikan dan pengajaran kepada keponakan. Apalagi yang dipukul hanya bagian tangan.
"Yang pasti dalam mendidik seperti itu tidak harus diganjar pidana. Rasulullah pun ajarkan jika mendidik dengan kata-kata tidak bisa, maka silakan pukul dengan niatan tidak untuk menyakiti," ucapnya lagi.
Engky pun menyorot jaksa penuntut umum sebagai penegak hukum. Menurutnya, perkara ini tidak perlu naik ke proses persidangan lantaran masalah keluarga. Mengingat, kondisi Mbah Darmi masih punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit-sakitan.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Ada keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi dimasukkan dalam tuntutan. Ini kan kekacauan, bahkan kami menduga ini penyeludupan hukum. Begitu kira-kira," tambahnya.
Ia menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara sangat tidak adil dan terlalu tinggi. Vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim juga dianggap Engky belum mewakili rasa keadilan.
"Saya melihat karena tidak terungkap kebenaran materiil itu. Keputusan itu sangat mengandung rasa ketidakadilan," tukasnya.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Terpisah, Pengadilan Negeri Tuban tidak mempersoalkan adanya upaya banding karena hal tersebut sudah diatur dalam KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, menyebut putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mbah Darmi sudah berdasarkan rasa keadilan.
"Artinya begini, perkara ini sudah diperiksa majelis hakim di tingkat pengadilan negeri. Tentunya hakim memeriksa berdasarkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Terkait pertimbangannya silakan dibaca dalam putusan," terang Rizki. (wan/rev)
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News