TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mbah Darmi (53), nenek asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah divonis 1,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Ia divonis 1,5 bulan pejara usai diputus bersalah karena memukul tangan keponakannya dengan menggunakan sapu yang mengakibatkan luka ringan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Menurut Penasihat Hukum Mbah Darmi, Nang Engky Anam Suseno, pemukulan itu dilakukan spontanitas.
"Mbah Darmi melakukan itu secara spontan karena didorong sampai jatuh oleh keponakannya," ujar Engky saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Karena itu, Engky mempertanyakan vonis majelis hakim yang tak mempertimbangkan terdakwa yang terjatuh akibat didorong oleh keponakannya.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
"Padahal Mbah Darmi sendiri tidak ada niatan menyakiti keponakannya," katanya.
Menurutnya, upaya banding ini bagian dari saluran diberikan hukum untuk masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan di tingkat peradilan pertama.
"Jadi putusan Mbah Darmi ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Marwah Pengadilan Negeri Tuban sebagai benteng terakhir untuk menegakkan keadilan telah hilang," cetus Engky.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Engky menilai proses persidangan hanya terkesan formalitas, tidak terdapat perihal yang mengungkap kebenaran materiil. Untuk itu, pihaknya optimis Mbah Darmi bisa bebas demi hukum jika kebenaran materiil terungkap.
"Apalagi perkara ini adalah persoalan keluarga, yakni antara bibi dan ponakan," imbuhnya.
(Nang Engky Anam Suseno)
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Engky mengibaratkan pukulan yang dilakukan Mbah Darmi adalah upaya seorang bibi hendak memberikan pendidikan dan pengajaran kepada keponakan. Apalagi yang dipukul hanya bagian tangan.
"Yang pasti dalam mendidik seperti itu tidak harus diganjar pidana. Rasulullah pun ajarkan jika mendidik dengan kata-kata tidak bisa, maka silakan pukul dengan niatan tidak untuk menyakiti," ucapnya lagi.
Engky pun menyorot jaksa penuntut umum sebagai penegak hukum. Menurutnya, perkara ini tidak perlu naik ke proses persidangan lantaran masalah keluarga. Mengingat, kondisi Mbah Darmi masih punya tanggung jawab untuk merawat suaminya yang tengah sakit-sakitan.
Baca Juga: Di Sela Pentas, Relawan Paguyuban Waranggono Ajak Penggemar dan Masyarakat Dukung Khofifah-Emil
"Ada keterangan saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, tapi dimasukkan dalam tuntutan. Ini kan kekacauan, bahkan kami menduga ini penyeludupan hukum. Begitu kira-kira," tambahnya.
Ia menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara sangat tidak adil dan terlalu tinggi. Vonis 1 bulan dan 15 hari kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim juga dianggap Engky belum mewakili rasa keadilan.
"Saya melihat karena tidak terungkap kebenaran materiil itu. Keputusan itu sangat mengandung rasa ketidakadilan," tukasnya.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong
Terpisah, Pengadilan Negeri Tuban tidak mempersoalkan adanya upaya banding karena hal tersebut sudah diatur dalam KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, menyebut putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mbah Darmi sudah berdasarkan rasa keadilan.
"Artinya begini, perkara ini sudah diperiksa majelis hakim di tingkat pengadilan negeri. Tentunya hakim memeriksa berdasarkan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Terkait pertimbangannya silakan dibaca dalam putusan," terang Rizki. (wan/rev)
Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News