Polres Lamongan Ringkus Empat Budak Sabu

Polres Lamongan Ringkus Empat Budak Sabu Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasatnarkoba, AKP Khusen dialog dengan tersangka.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Satu di antara empat tersangka adalah Heri Susanto atau HS (38), warga Dusun Sawu, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan. HS merupakan tersangka yang baru selesai menjalani masa tahanan (asimilasi) dan ditahan dengan kasus yang sama tahun 2017 lalu.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tersangka HS dilakukan penangkapan di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin (14/09/2020)," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun saat rilis pers, Jumat (16/10)

Dari penangkapan serta pengembangan tersangka HS, akhirnya petugas berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yaitu Deny Utut Suharsono (21), warga Dusun Kemendung, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.

Sementara 2 tersangka lainya adalah Dodik Riono (37) wilyah Tegalsari warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan; dan Muhmammad Afif (38) warga Dsn Sidokumpul, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan. Keduanya tertangkap di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9/2020).

Dari empat tersangka, petugas mengamankan total barang bukti sabu 82,83 gram. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya motor, timbangan neraca, 5 ponsel, dan beberapa alat sabu lainnya.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, jika peredaran sabu di Lamongan menjadi atensi Polres Lamongan.

"Kita akan sapu bersih yang namanya Narkoba di Lamongan. Tertangkapnya 4 tersangka berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni HS. Menurut pengakuannya, tersangka mendapat barang sabu dari Madura. Adapun modusnya tersangka menaruh di salah satu titik tempat, kemudian diambil oleh pemesannya," kata Kapolres Lamongan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan sabu. Sedangkan pasal yang dikenakan 112 dan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (qom/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO