DPRD Jember: Plt. Bupati Jember Sudah Tindak Lanjuti Perintah Mendagri

DPRD Jember: Plt. Bupati Jember Sudah Tindak Lanjuti Perintah Mendagri Nyoman Aribowo.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan birokrasi Jember, ditambah lagi banyaknya teguran dari Kemendagri hingga turunnya sanksi kepada Bupati Jember nonaktif Faida, mulai menunjukkan titik terang.

Plt. Bupati Jember KH. Muqit Arif mengatakan sudah mengikuti rekomendasi dari Kemendagri untuk mengembalikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke aturan tahun 2016.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Anggota DPRD Jember Nyoman Aribowo saat melakukan pertemuan dengan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya mengatakan, Plt. Bupati Jember saat ini sudah menjalankan perintah Kemendagri yang dilayangkan dalam suratnya atas pemeriksaan khusus nomor 700/12429/SJ.

"Pak Wabup (Plt. Bupati Jember) diberikan tugas untuk menjalankan tugas dari Mendagri baik soal SOTK dan mutasi pegawai," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 15 Oktober 2020.

Dari hasil konsultasi DPRD Jember dengan Pemprov Jatim, Nyoman menyampaikan, kalau sampai saat ini Plt. Bupati Jember sudah sangat intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemprov soal SOTK dan tinggal menunggu penerapannya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

"Informasi dari Pemprov sudah selesai, secara verifikasi dari Pemprov juga sudah selesai. Tinggal penerapannya saja nanti ini," imbuhnya.

Nantinya dalam penerapan tersebut, SOTK Jember akan dikembalikan ke tahun 2016. "Ya, SOTK ini akan kembali ke 2016. Ditambah mutasi pejabat yang di awal tahun akan dibatalkan dan kembali ke jabatan lama sesuai nomenklatur yang ada di SOTK tahun 2016. Pasti itu pejabat banyak yang berubah Jember kalau dikembalikan," tuturnya.

Selain itu, Plt. Bupati Jember ini diminta segera menerapkan perintah mendagri. Sebab, Plt Bupati menurut Nyoman memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati. Maka, persoalan pengembalian jabatan itu akan berada dibawah wewenang Plt.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Ia menambahkan, selain menindaklanjuti surat Mendagri. Plt. Bupati juga harus menuntaskan pembahasan APBD 2020 dan APBD 2021 yang saat ini masih berlangsung pembahasannya. (jbr1/yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO