SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proses Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang digelar di KPU Surabaya berjalan panas, Jumat (16/10). Pleno diwarnai interupsi Bawaslu dan Paslon yang menganggap KPU belum memberikan salinan berita acara (BA) di tingkat kelurahan, sehingga perlu validitas data yang bisa dipertanggjawabkan.
"Jangan tergesa-gesa, lanjut-lanjut saja. Ini rekapitulasi ini kan terbuka, ini menyangkut hak pilih yang resistensinya serius. Jadi selesaikan dulu salinan berita acara dulu," interupsi Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya di sela-sela rekapitulasi.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Substansinya ini rapat pleno terbuka, jangan memaksakan kehendak meneruskan pleno rekapitulasi sebelum BA di tingkat kelurahan kita terima. Ini kan pleno terbuka, kalau KPU mau berjalan sendiri ya monggo. Kalau tidak, ya diganti ya pleno tertutup," tegas Agil.
"Ini kan tidak hanya Bawaslu dan KPU, tapi ada juga pihak paslon yang belum mendapat BA tersebut. Kita ini sama-sama penyelenggara, tapi jangan sak karepe dewe. Kalau mau jalan sendiri ya monggo," cetus Agil.
Sampai berita ini ditulis, pukul 13.51 WIB, proses pembacaan rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT tingkat Kota Surabaya baru berjalan dua kecamatan, yakni PPK Kecamatan Karangpilang dan PPK Kecamatan Wonocolo. Padahal masih ada 29 Kecamatan se-Surabaya.
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Pasalnya, dalam setiap sesi proses pembacaan rekapitulasi masih diwarnai interupsi dari bawaslu terkait sinkronisasi data, dan masukan saran perbaikan. Salah satunya belum diterimanya salinan Berita Acara (BA) tingkat kelurahan. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News