PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Maraknya unjuk rasa di seluruh Indonesia belakangan ini menjadi perhatian bagi jajaran Polres Probolinggo Kota. Jumat (16/10), Polres Probolinggo Kota menggelar deklarasi damai menolak aksi anarkis bersama sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan di gedung aula Polres Probolinggo Kota.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu memang diatur oleh Undang-Undang Namun demikian, menyampaikan pendapat di muka umum bukan berarti mengeyampingkan ketertiban umum. Apalagi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19, sehingga bisa menjadi klaster baru nantinya,” tegas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
“Kita bukan menghalang-halangi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya. Namun menyampaikan pendapat di muka umum itu ada batasannya berupa menghormati hak orang lain juga,” tandasnya.
Dalam deklarasi tersebut, hadir juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo, Moch Maskur.
Melihat kondisi unjuk rasa yang telah melibatkan pelajar itu, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
“Siswa memang berhak mendapatkan pendidikan politik, namun bukan berarti harus ikut politik praktis dan ikut berdemo,” tandasnya.
Itulah sebabnya, dia menekankan kepada semua pihak sekolah agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap para siswanya. “Kalau ada siswa yang ketahuan ikut-ikutan berdemo, pihak sekolah harus memberikan sanksi tegas,” katanya. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News