SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya tengah mengkaji dugaan adanya oknum penyelenggara di tingkat kecamatan yang ikut kampanye pasangan calon di Pilwali Surabaya 2020.
"Terkait beberapa dokumen elektronik yang beredar, bahwa ada penyelenggaraa adhoc dari unsur KPU, Bawaslu Surabaya berpendapat bahwa itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik. Dan akan pasti diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya saat dikonfirmasi bangsaonline.com melalui telepon selularnya, Minggu (18/10).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Saat ini, Bawaslu Surabaya masih mengkaji dan mengumpulkan data pembanding otentik dan penelusuran oleh Panwas Kecamatan setempat untuk menelusuri hal tersebut," imbuh Agil.
Ia menambahkan, oknum penyelenggara yang tidak netral atau tidak independen ancamannya bisa dilaporkan ke DKPP karena menyoal kode etik.
Sekedar diketahui, informasi yang diperoleh bangsaonline.com ternyata juga sudah masuk di Bawaslu dan sedang dikaji serta didalami pihak Bawaslu Kota Surabaya.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Dari informasi yang berkembang, ada oknum PPK yang notabene sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan justru ikut larut dalam kampanye pasangan calon. Padahal, sebagai penyelenggara pemilu PPK harus netral, independen, dan imparsial.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah dalam kesempatan dalam sebuah kegiatan, memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas dan bersikap tidak profesional.
Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. (nf/rev)
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News