SURABAYA (BangsaOnline) - Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (30/1). Kedatangan mereka bukan bermaksud memeriksa anggota dewan, namun untuk memberikan bimbingan dan sosialisasi tentang kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Bukhori Imron menjelaskan, pertemuan yang diikuti pimpinan dewan dan pimpinan komisi itu bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan. Selain itu juga sosialisi tata cara mengisi formulir tentang kekayaan dari masing-masing anggota dewan. “Kami ditarget dua minggu terhitung mulai sekarang. Jadi tanggal 15 Februari nanti sudah selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
Menurutnya, laporan tentang kekayaan anggota dewan tidak lambat. Meskipun dalam aturan seharusnya paling lama sebulan setelah dilantik, namun sosialisasi dari KPK baru dilakukan kemarin. Di Jawa Timur belum ada yang menyampaikan kekayaan. Dia menyebut Sidoarjo baru ada sosialisasi dua hari yang lalu. “Ya tidaklah (tidak telat), sosialisasi baru sekarang, Sidoarjo baru kemarin,” ungkap Bukhori Imron.
Menurut Bukhori Imron sudah ada formulir yang disediakan oleh petugas KPK bagian LHKPN. Harta kekayaan yang harus dilaporkan meliputi dua bagian, harta bergerak dan harta tidak bergerak. Pria keturunan Madura ini menerangkan, dalam laporan juga disertai dengan bukti-bukti. Seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, bukti kendaraan atau BPKB dan lainnya.
“Apalagi kalau suami istri sama-sama penyelenggara negara, tambah enak nanti laporannya. Kalau soal bukti itu bisa menyusul, misalnya sertifikatnya masih ‘sekolah’ bisa disusulkan,” terangnya.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Sedangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) M Afghani Wardhana mengaku akan membantu memberikan fasilitas kepada anggota dewan, terutama yang merasa kesulitan dalam membuat LHKPN. Selain itu, sekwan memanggil KPK untuk memberikan arahan dalam mengisi blanko LHKPN. Sehingga, waktu yang tersedia selama dua minggu bisa digunakan dengan baik. “Jadi yang belum pernah melapor nanti dikasih form a, bagi yang pernah diberi form b,” ucapnya.
Perlu diketahui, LHKPN bertujuan melatih kejujuran dan transparansi dari setiap penyelenggara negara. LHKPN tidak bermaksud untuk membatasi kekayaan. Dalam pelaporan tidak perlu ada verifikasi dari KPK. Hanya saja, di akhir masa tugas anggota dewan diwajibkan membuat laporan lagi. Sehingga, setiap kekayaan bertambah atau aset dilepas harus ada catatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News