PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan pengendali banjir Kali Welang di Kabupaten dan Kota Pasuruan (MYC) yang dikerjakan oleh PT Widya Satria (WS) dihentikan oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan. H. Ismail Marzuki Hasan.
Pasalnya, tuntutan puluhan warga akan ganti rugi tanahnya yang masuk dalam Layout Plan proyek belum ada kejelasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas SNVT, selaku pelaksana jaringan sumber air Brantas yang berkantor di Jl. Menganti 312 Sby.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Menurut keterangan Ismu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan mendampingi ketua DPRD, PT. WS dilarang melanjutkan pekerjaan karena ada tuntutan 37 warga yang tanahnya di bibir sungai terdampak proyek normalisasi.
"Kita menampung pemgaduan warga tanahnya yang akan dikepras proyek untuk pengendalian jaringan sumber air Brantas. Puluhan warga itu harus dapat ganti rugi. Pemerintah jangan asal kepras tanah warga," kata politikus PKS ini.
Menurutnya, sebagian dari mereka datang ke gedung parlemen mengadu untuk meminta ganti rugi. Sekira 5 warga yang didampingi oleh ormas Semut Ireng, ditemui Ketua DRPD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Untuk mengetahui luas tanah milik warga yang kena proyek, anggota dewan dari Komisi lll melibatkan BPN Kota Pasuruan. Supaya kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
"Saya minta proyek jangan dilanjut sebelum ada kejelasan warga diberi kompensasi atau ganti rugi oleh Balai Jaringan Sumber Air Brantas atau melalui Dinas SDA dan TR Kota Pasuruan," ujar H. Ismail.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Menurut keterangan Yuliati, warga sekitar lokasi proyek, pelaksana pekerjaan, yakni PT WS tidak pernah melakukan sosialisasi ke warga sekitar.
Menurutnya, 37 warga di bibir sungai yang akan kena proyek sudah dipanggil ke kantor kelurahan dan ditemui langsung Kepala Kelurahan Ali Susanto. Warga disodori kertas yang mereka tidak tahu isinya dan diminta langsung tanda tangan.
"Kemudian ada warga curiga, dibaca dan setelah tahu isi surat, tidak mau tanda tangan. Setelah baca isi surat kok isinya suruh sodakohkan tanah ke Balai Besar Wilayah Sungai Berantas, Jl. Menganti 312 Surabaya," ungkapnya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
"Meski diintimidasi, saya tetap tidak mau tanda tangan. Jika tidak mau tanda tangan dan menghalangi proyek, Ibu Yuli akan berurusan dengan jaksa dan kepolisian," ungkap Yuli menirukan ucapan kepala Kelurahan Karangketug, Ali Santuso.
Untuk itu, dia merasa akan ditipu. Ia juga mempertanyakan Ali Susanto yang tak berpihak kepada warganya.
"Saya tetap tak mau tanda tangan sampai ada kejelasan ganti rugi dari Balai Besar atau Dinas SDA dan TR. Alasannya, sudah 2 kali tanah 6 meter dari bibir sungai dikepras oleh Balai Besar Sungai Berantas." ungkap Yuliati. (par/dur)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News