TUBAN (BangsaOnline) - Gara-gara mengedarkan karnopen atau pil koplo, Eni Susilowati (43) penjual rujak jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Tuban digaruk petugas kepolisian polres Tuban, jum'at (30/1). Akibatnya, kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kali ini, kita berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 222 butir pil Karnopen dari tangan tersangka," ungkap AKP Budi Friyanto, Kasat Narkoba Polres Tuban, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyisiran sepanjang Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya ditemukan 10 ribu butir pil haram jenis karnopen dari tangan tersangka.
"Ketika digeledah barang temuan itu di bungkus tas plastik warna hitam," ungkapnya.
Ditambahkan, AKP Budi Friyanto, bahwa tersangka membeli pil karnopen dengan harga Rp 17.500 setiap10 butir dari seseorang. Selanjutnya tersangka menjual kepada orang lain seharga Rp 20 ribu setiap 10 butir pil haram tersebut.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Tim masih mendalami kasus ini, khusunya pengakuan tersangka bahwa ia memperoleh Karnopen dari seseorang," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka di jerat pasal 197 Subsider 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News