APK Belum Klir, Paslon Nomor Urut 2 Sengketakan ke Bawaslu Surabaya

APK Belum Klir, Paslon Nomor Urut 2 Sengketakan ke Bawaslu Surabaya Sidang sengketa di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (21/10/2020). (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Approval Materi dan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilwali Surabaya 2020 masih jadi persoalan bagi Paslon Machfud-Mujiaman, sehingga APK dan BK ini disengketakan ke Bawaslu Surabaya.

"Terkait dengan permohonan sengketa, dengan obyek sengketa Berita Acara (BA) KPU 962 tentang approval APK yang sudah kita gelar tertutup pada hari Sabtu (17/10/2020) dan Senin (19/10/2020), tidak menemui kata sepakat," ujar Hadi Margo, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya di sela memimpin sidang sengketa di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

"Sehingga kami di hari Selasa sampai Rabu ini dan seterusnya, kita gelar sidang musyawarah terbuka, yang prinsipnya kita melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan, menguji alat bukti, mengonfirmasi semua jawaban pihak termasuk tanggapan pihak terkait, yakni pihak yang merasa dirugikan," kata Hadi.

Sekadar diketahui, sampai memasuki 26 hari masa kampanye, APK dan BK yang difasilitasi KPU belum terpasang. Padahal, KPU Surabaya sudah melakukan konsultasi ke KPU RI.

Dari hasil konsultasi KPU, terbitlah Surat KPU 964. Namun yang dipersoalkan paslon 2, yakni Berita Acara (BA) 962 terkait approval desain dan materi APK paslon nomor urut 1 yang memuat foto Risma. Materi dan desain inilah yang dipersengketakan oleh Paslon Machfud-Mujiaman ke Bawaslu Kota Surabaya. (nf/zar)

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO