KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sekira 2 bulan yang lalu, Dinas Koperasi Kota Kediri membuka pendaftaran penerimaan bantuan untuk usaha mikro di Kota Kediri. Bantuan senilai 2,4 juta rupiah dari pemerintah pusat diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha yang terdampak pandemi. Pendaftaran tahap ke-7 dimulai pada 22 Oktober 2020, sedangkan penutupan dari pusat hingga akhir November 2020.
"Nama bantuannya BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro). Maka bantuan ini diberikan untuk usaha mikro dengan aset kurang dari Rp 50 juta dan omzet kurang dari Rp 300 juta/tahun," kata Bagus Alit, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Debat Publik Terakhir KPU Kediri Sukses, Dhito Kenakan Sepatu Produk UMKM
Menurut Bagus, dasarnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 6 Tahun 2020. Dalam hal aset, lanjut Bagus, aset tempat usaha bisa termasuk aset bila memang memiliki tempat khusus yang dibangun untuk usaha tersebut.
"Tetapi bila tempat usaha menyatu dengan rumah dan bukan dibangun untuk tujuan usaha, masih bisa tidak dihitung sebagai aset usaha," terang Bagus.
Ditambahkan oleh Bagus, sedangkan syarat lainnya yaitu pelaku usaha memiliki rekening bank, boleh atas nama pribadi dan tidak sedang menerima kredit dari bank. Menurut Bagus, syarat ini biasanya yang menjadikan permohonan ditolak karena biasanya pelaku usaha sudah memiliki pinjaman. Syarat selanjutnya, pelaku usaha bukan ASN, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Sapa Masyarakat, Mbak Cicha Perkuat Visi Misi Dhito-Dewi Kembangkan UMKM
"Untuk warga Kota Kediri, syaratnya tentu saja harus ber-KTP Kota Kediri dan tempat usaha berada di wilayah Kota Kediri," tambah Bagus.
Masih menurut Bagus, total pendaftar dari Kota Kediri yang sudah dikirim ke pemerintah pusat sebanyak 10.323 pendaftar dari 6 tahap. Tahap pertama sejumlah 1.000 pendaftar, tahap II 1.325 pendaftar, tahap III 2.417 pendaftar, tahap IV 2.409 pendaftar, tahap V 3.081 pendaftar, dan tahap VI sejumlah 7.114 pendaftar.
"Setiap tahap tidak ada kurun waktu tertentu. Intinya kita setor secepatnya," pungkas Bagus.
Baca Juga: Pemkab Kediri Siapkan Rumah Kemasan untuk Pelaku UMKM
Sementara untuk verifikasi dilakukan oleh Dinkop dan UMKM juga pihak bank terkait dengan ada tidaknya pinjaman. Selanjutnya, verifikasi akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (uji/zar)
Link pendaftaran http://bit.ly/FormBantuanKemenkop
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News