Desak Dirut Ditahan, Korban Investasi Bodong PT RHS Datangi Polres Mojokerto Kota

Desak Dirut Ditahan, Korban Investasi Bodong PT RHS Datangi Polres Mojokerto Kota Para korban investasi bodong PT HRS memberikan keterangan pers usai mempertanyakan perkembangan kasusnya. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah korban PT RHS mendatangi Polres Mojokerto Kota, Kamis (22/10/2020) sore. Didampingi kuasa hukumnya, para korban tersebut mendesak polisi menahan Ainur Rofiq, Direktur Utama PT RHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.

"Kita bertanya-tanya kinerja pihak kepolisian. Sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan meski penahanan wewenang penyidik. Kita melihat seakan-akan pihak kepolisian berat sebelah," cela kuasa hukum korban PT. RHS, Tuty Laremba.

Laremba juga menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai lemot tersebut. "Polisi silakan terbuka saja, apa kasus ini kategori sulit, sedang, atau mudah. Kalau dianggap sulit, kita mendesak agar disupervisi ke Polda Jatim atau Mabes Polri itu lebih baik. Tapi yang terjadi sekarang malah seakan dipersulit," sindirnya.

Tuty menilai kasus yang mengakibatkan kerugian korban mencapai miliaran itu berjalan lambat.

"Bayangkan saja kasus ini masuk Oktober 2019 sampai Agustus 2020 tak ada gelar perkara. Ketika kita mengirim surat meminta gelar perkara, dua minggu setelahnya ada gelar perkara yang menetapkan Rofiq (Ainur Rofiq, red) tersangka. Namun meski sudah tersangka, dia masih berkeliaran, kan aneh. Padahal seharusnya dengan sudah ada dua alat bukti yang cukup," urainya.

Menurutnya beberapa kali pihak korban dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkai BAP. Bahkan, saat ini status kasus ini masih P-19.

"Ini aneh lagi korban selalu di-BAP, bahkan ini tadi P-19. Katanya butuh auditor, padahal harusnya tidak perlu, ini bukan kasus TPPU, ini kasus 378 biasa," terangnya.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO