MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah korban investasi bodong PT RHS mendatangi Polres Mojokerto Kota, Kamis (22/10/2020) sore. Didampingi kuasa hukumnya, para korban tersebut mendesak polisi menahan Ainur Rofiq, Direktur Utama PT RHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.
"Kita bertanya-tanya kinerja pihak kepolisian. Sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan meski penahanan wewenang penyidik. Kita melihat seakan-akan pihak kepolisian berat sebelah," cela kuasa hukum korban PT. RHS, Tuty Laremba.
Baca Juga: Dicurhati Pengusaha, Investasi Dipersulit, Gus Barra: PR Kita Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Laremba juga menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai lemot tersebut. "Polisi silakan terbuka saja, apa kasus ini kategori sulit, sedang, atau mudah. Kalau dianggap sulit, kita mendesak agar disupervisi ke Polda Jatim atau Mabes Polri itu lebih baik. Tapi yang terjadi sekarang malah seakan dipersulit," sindirnya.
Tuty menilai kasus yang mengakibatkan kerugian korban mencapai miliaran itu berjalan lambat.
"Bayangkan saja kasus ini masuk Oktober 2019 sampai Agustus 2020 tak ada gelar perkara. Ketika kita mengirim surat meminta gelar perkara, dua minggu setelahnya ada gelar perkara yang menetapkan Rofiq (Ainur Rofiq, red) tersangka. Namun meski sudah tersangka, dia masih berkeliaran, kan aneh. Padahal seharusnya dengan sudah ada dua alat bukti yang cukup," urainya.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Menurutnya beberapa kali pihak korban dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkai BAP. Bahkan, saat ini status kasus ini masih P-19.
"Ini aneh lagi korban selalu di-BAP, bahkan ini tadi P-19. Katanya butuh auditor, padahal harusnya tidak perlu, ini bukan kasus TPPU, ini kasus 378 biasa," terangnya.
Agar segera ada kejelasan dalam waktu dekat, lanjut Tuty, pihaknya akan berkirim surat ke Polda Jatim agar kasus ini segera diambil alih.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
"Kalau melihat lamanya, harusnya segera disupervisi ke tingkat lebih tinggi, karena menurut kami kasus ini tergolong sulit bagi setingkat polres. Kita akan meminta diambil alih," tegasnya.
Sekitar delapan orang perwakilan korban investasi bodong ini mendatangi Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menuju ke gedung satreskrim di bagian belakang kompleks mapolres.
Seperti diketahui, sebanyak 109 orang yang menanamkan modalnya di PT RHS Group melapor ke Polres Mojokerto Kota. Mereka merasa tertipu, karena bagi hasil 5 persen oleh PT RHS hanya berjalan beberapa bulan. Selain itu, modal yang mereka tanamkan dengan nilai total Rp 7 miliar tak juga dikembalikan.
Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Sementara pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT RHS Group Ainur Rofiq, Kepala Cabang PT RHS Mojokerto Dwi Sanyoto, serta Tim 9 yang juga Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto.
Dana puluhan miliar rupiah itu diduga mengalir ke rekening Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq yang berdomisili di Blitar. Investasi itu diputar dalam bisnis 8 toko bahan bangunan di Blitar dan Kediri, serta pengembangan Waterpark Chenoa.
Selain memberi bagi hasil 5 persen setiap bulan kepada para investor, PT RHS Group juga memberi bonus 5 persen kepada setiap investor yang berhasil mengajak penanam modal baru. Bonus itu diberikan satu kali. Namun bagi hasil 5 persen mandek sejak April 2018. (yep/ian)
Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News