BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Jurnalis seblang.com, Wimbo, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian Polresta Banyuwangi. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi mengamankan beberapa massa aksi unjuk rasa yang diduga provokator di depan Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (26/10/2020).
Selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa, oknum polisi lainnya juga berusaha merebut handphone milik jurnalis asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini. "Saya dilarang merekam oleh oknum polisi. Padahal saya sudah menunjukkan identitas saya sebagai jurnalis. Bahkan salah satu oknum polisi mencoba merebut handphone saya," kata Wimbo.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Menanggapi hal tersebut, Erwin Yudianto, S.H. selaku pimpinan seblang.com mengecam dan memprotes langkah oknum kepolisian di Banyuwangi yang menghalangi kerja wartawan saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja jilid tiga tersebut.
"Kejadian pelarangan merekam ini, bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis, tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis, karena oknum petugas berusaha merebut HP milik jurnalis kami," kata Erwin.
Erwin menilai, sikap aparat kepolisian itu melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
"Dengan kejadian ini, kami mengecam tindakan represif oknum aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan," tegasnya.
"Kami meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka," pungkas Erwin yang juga Kepala Kantor BANGSAONLINE.com dan koran HARIAN BANGSA Biro Banyuwangi. (guh/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News