GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengumpulkan kepala desa (kades) di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (2/11/2020).
Para kepala desa itu dihadirkan seiring program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Kecamatan Dukun dan Sidayu.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa serta panitia yang terlibat untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
"Silakan dipersiapkan syarat-syaratnya, dimusyawarahkan batas tanahnya dengan tetangga kanan kiri sebelum diukur oleh BPN untuk pemasangan patoknya," ujar Bupati Sambari.
"Dimusyawarahkan juga apabila ada dimensi tanah yang tidak bagus. Pokoknya jangan sampai ada yang merasa dirugikan setelah diterbitkan sertifikat oleh BPN," imbuhnya.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Bupati menegaskan, kegiatan PTSL ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat untuk para pemilik tanah. "Dengan kegiatan PTSL ini nantinya tidak akan ada lagi tanah yang hilang," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Gresik, Asep Heri memberikan penjelasan kepada camat, perangkat desa, dan panitia pelaksana PTSL di tingkat desa.
"Mulai besok sampai akhir bulan kita mulai start pengukuran. Semua harus sudah menyiapkan segala persyaratannya. Kalau belum siap, silakan tuntaskan hari ini. Untuk tahap awal pemasangan tanda batas perorangan. Selanjutnya dilaksanakan pemasangan tanda batas wilayah desa. Saya akan hadir sendiri untuk pemasangan tanda batas wilayah," ujar Asep Heri.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Asep Heri menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan 50 ribu sertifikat untuk 47 desa di Kecamatan Dukun dan Sidayu. "Kalau nantinya surat pengajuan yang masuk lebih dari 50 ribu, saya terpaksa mencari tambahan kelebihannya. Tapi kalau kurang , kami akan limpahkan ke wilayah lain," jelasnya.
Asep Heri menerangkan bahwa yang penting masyarakat peserta program PTSL menyiapkan segala persyaratannya, yaitu KTP, KSK, bukti kepemilikan, SPPT PBB, dan surat pernyataan.
"Kita berharap agar semua pihak yaitu Pemkab Gresik, pemerintah desa, dan BPN yang tergabung dalam trijuan, untuk saling mendukung untuk kesuksesan program strategis nasional penyertifikatan tanah secara sistematis lengkap. Kalau salah satu mereka tidak mendukung, niscaya program ini tidak bisa terlaksana," pungkas Asep Heri. (hud/zar)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News