JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis 67 pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jember, yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.
Kepada 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti rekom KASN tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data pelayanan administrasi kepegawaian.
Baca Juga: Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi
Staff Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pemberian sanksi pemblokiran data pelayanan kepegawaian ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat KASN yang ditembuskan kepada Kemendagri. Maka data tersebut akan diblokir sementara waktu.
"Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, Kemendagri meminta kepada seluruh ASN untuk tetap bersikap netral dan KASN melalui suratnya mendapati sekitar 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasinya, maka untuk sementara waktu data tersebut diblokir," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (2/11).
Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN sudah sesuai dengan aturan dan ini dimaksudkan agar setiap ASN tetap netral selama berlangsungnya Pilkada 2020. Karena itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"Untuk sanksi ini PPK harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN dan waktunya 10 hari," imbuhnya.
Kastorius menyampaikan, pemblokiran tersebut akan berdampak pada ASN yang melanggar netralitas. Sehingga akses data pelayanan administrasinya tidak bisa dibuka. "Ya, data tersebut menyangkut banyak hal, mulai dari hak-hak dari ASN tersebut, mulai dari kenaikan pangkat dan hal lainnya," tuturnya.
Persoalan ini menjadi semakin lama jika PPK tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Kastorius juga mengingatkan bahwa KASN juga bisa memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK.
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
"KASN itu bisa merekomendasikan kepada presiden dan bisa meminta untuk dijatuhkan sanksi kepada PPK," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya memfasilitasi kepada masing-masing pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut dan bisa menjalankan pemerintahan sesuai dengan koridornya.
"Mungkin pemda di masing-masing daerah itu ada hal yang belum selesai administrasinya atau apa, maka akan kita fasilitasi," tutupnya. (jbr1/yud/ian)
Baca Juga: Tingkatkan Strategi Pajak Daerah, Capacity Building Bapenda Kota Pasuruan Dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News