BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - MR (42), Warga Dusun Tamansari, Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Banyuwangi diamankan polisi pada Selasa (3/11/2020) kemarin. Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya YA (15) yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Licin Iptu Dalyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang putus sekolah ini memberanikan diri bercerita kepada perangkat desa yang dilanjutkan ke kepolisian.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Yang melaporkan kasus ini adalah nenek korban. Sebab, tak terima cucunya diperlakukan seperti itu," kata Iptu Dalyono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (4/11/2020).
Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut, karena sudah tak tahan dan merasa tertekan.
"Korban ini dipaksa oleh pelaku MR untuk melakukan persetubuhan pada awal bulan September saat rumah neneknya sepi. Korban sempat menolak, namun apa daya kalah tenaga, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Karena merasa aman, tersangka kembali mengajak korban pada tanggal 29 Oktober dan 1 November 2020 untuk melakukan persetubuhan. Namun, kali ini korban berhasil menolaknya dengan meronta-ronta dan lari menjauhi tersangka.
"Diduga pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban bekerja di Kalimantan sejak Agustus kemarin," jelasnya.
Atas laporan neneknya tersebut, polisi akhirnya mengamankan MR ke Mapolsek Licin. Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat melarikan diri saat hendak dibawa ke mobil polisi.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, pakaian korban, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News