SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/IX/2020 :116-PKE-DKPP/X/2020, pada Selasa 17 November 2020.
Panggilan sidang bernomor: 1120 /PS.DKPP/SET-04/XI/2020, dengan pengadu dalam perkara ini adalah atas nama Dadan Wahyudi, sebagai Tim Penghubung Moh. Yasin - Gunawan, Calon Perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Sedangkan empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu atau Terlapor adalah Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.
Pemeriksaan terhadap empat Komisioner KPU Kota Surabaya itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No. 3 Keputran, Tegalsari, Kota Surabaya, Selasa (17/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Adapun, pokok perkara yang diadukan, antara lain yakni Teradu I-IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga dukungan banyak yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Pengadu juga mengadukan verifikasi faktual dukungan yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur, dibuktikan dengan petugas PPS tidak melakukan verifikasi faktual pendukung dengan cara sensus atau mendatangi tempat tinggal pendukung.
Tidak hanya itu, pengadu juga mengadukan rapat pleno rekapitulasi dukungan di Kantor KPU Kota Surabaya, karena para teradu tidak mengakomodir permintaan pengadu untuk diberikan lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News