Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik

Ketua Komisi I: Bupati Wajib Kembalikan AHW Jadi Sekda Gresik Jumanto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, atas putusan bebas yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya terhadap Sekda Gresik Nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW).

"Karena MA memutus Pak Andhy bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak Andhy sebagai . Tentunya, bupati setelah menerima salinan fisik putusan MA tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Dikatakan Jumanto, untuk mengembalikan status Andhy sebagai , maka terlebih dulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.

"Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi ," jelas Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.

Jumanto menilai, langkah Bupati Sambari dengan menonaktifkan Sekda Andhy pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD, sudah tepat. Sebab, hal itu merupakan amanat perundang-undangan.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, di mana PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," urai Jumanto. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO