Terbakar Cemburu, Pria di Sidoarjo Nyaris Habisi Suami Baru Mantan Istrinya

Terbakar Cemburu, Pria di Sidoarjo Nyaris Habisi Suami Baru Mantan Istrinya Kapolsek Gedangan Kompol Fathoni (kiri) menunjukkan parang dan tersangka Dedi Yuwono (tengah) yang hendak hendak digunakan oleh tersangka, kemarin. (foto nanang ichwan/BangsaOnline)

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kendati sudah bercerai, tetapi api cemburu masih tetap berkobar di dada Dedi Yuwono (33) warga Desa Sedati Agung RT 03 RW 01 Kecamatan Sedati pada mantan isterinya Khotimah (27) yang kos di Desa Keboan Anom RT 03 RW 02 Kecamatan Gedangan yang telah memberikan seorang putra berusia 1 tahun.

Buktinya, dia membuat onar sambil menenteng parang sepanjang 58 cm untuk mengancam M. Syamsul Arifin (32) warga Juanda Desa Damarsih Kecamatan Buduran yang merupakan suami Khotimah di tempat kos-kosan mantan isterinya tersebut. Namun Dedi Yuwono keburu ditangkap anggota Reskrim Polsek Gedangan, Rabu (04/02).

Baca Juga: Pulang Ngopi, Dua Pemuda di Lamongan Dibacok Tiga Pelaku Misterius

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Untoro mengatakan, Dedi ditangkap karena berbuat onar dengan mengancam kepada M. Syamsul Arifin yang merupakan suami dari mantan isterinya ketika berada didalam rumah kos-kosan.

Pelaku mendatangi rumah kos-kosan mantan isterinya dalam kondisi mabuk seusai pesta minuman keras (miras) bersama seorang temannya bernama Deny yang masih dalam pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap teman pelaku,” katanya.

Baca Juga: Naim, Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Kediri Dibawa ke RSJ Lawang

Dihadapan penyidik, tersangka membenarkan telah berbuat onar di kos-kosan mantan isterinya tersebut. Saat itu, Dedi berdalih tak bermaksud membuat keributan.

”Sebenarnya, saya hanya bermaksud untuk menjenguk anak saya. Karena melihat ada laki-laki lain bersama mantan isteri saya, akhirnya saya cemburu dan khilaf lalu mencabut parang yang ada dipinggang saya dengan mengacungnya ke arah suami mantan isteri saya itu, pak,” ujar tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di daerah Keboan Anom itu.

Sedangkan Moch Syamsul Arifin kepada penyidik mengatakan, saat tersangka melakukan pengancaman dengan menyerang menggunakan parang, dia tak hanya tinggal diam.

Baca Juga: Lagi Kambuh, ODGJ di Kediri Bacok Ibu Kandung dan Kakek hingga Tewas, Seorang Tetangga Luka-Luka

“Sewaktu diserang oleh pelaku, saya juga memberikan perlawanan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan Kompol M. Fatony, SH menjelaskan, tersangka ada niat tidak baik terhadap mantan isterinya tersebut. Sebelum kejadian, tersangka dengan sengaja telah menyiapkan sebilah parang yang diselipkan dipinggangnya. Selain itu, tersangka juga menenggak miras.

“Tersangka telah kita amankan dan jebloskan penjara karena sudah membuat keributan dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam berupa parang terhadap seseorang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Otak Percobaan Pembunuhan Cabup Lamongan Dituntut 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO