Format Desak Pemkab Pasuruan Bantu TNI AL Selesaikan Relokasi Warga

Format Desak Pemkab Pasuruan Bantu TNI AL Selesaikan Relokasi Warga Format Pasuruan saat menggelar audiensi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana perubahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terus menjadi bahasan legislatif. Bahkan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Timur (Format) Pasuruan menggelar audiensi terkait rencana perubahan tersebut, Kamis (19/11/20).

Beberapa hal menjadi sorotan. Termasuk permukiman warga di kawasan , di Lekok. Menurut Ismail Maki, Ketua Format, konflik Alastlogo, Kecamatan Lekok sejatinya sudah selesai. Hal ini seiring dengan putusan MA, yang memenangkan sebagai pemilik kawasan.

Baca Juga: Komitmen TNI AL dalam Pembinaan Olahraga Nasional, Koarmada II Gelar Kejurnas Karate

Pihak sendiri sudah menyiapkan tempat untuk relokasi. Seharusnya, pemerintah daerah mendukung untuk relokasi tersebut. “Kami berharap pemkab membantu untuk merelokasi warga di kawasan . Supaya apa, warga ini bisa hidup dengan tenang dan nyaman di lahan yang baru,” ujar Ismail.

Bukan hanya masalah relokasi warga Lekok ataupun Nguling, yang tinggal di kawasan . Pihaknya juga menyoroti banyaknya aktivitas penambangan yang keluar dari RTRW. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian legislatif. “Baik di Gempol hingga di wilayah Grati, juga ada yang keluar dari RTRW,” timpalnya.

Persoalan lainnya, juga berkaitan dengan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Karena, tidak sedikit area persawahan ataupun lahan hijau yang semakin tergerus oleh pembangunan. Pembangunan tol hingga pendirian perumahan memengaruhinya. 

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

“Banyak area persawahan yang dijadikan perumahan. Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi lahan pangan,” sebutnya.

Ia berharap, ada sikap dari legislatif. Mengingat, hal ini berkaitan pula dengan RTRW yang ada di Kabupaten Pasuruan. “Pengembangan wilayah timur, juga harus diperhatikan. Jangan sampai, wilayah timur dianaktirikan,” desaknya.

Ketua Pansus RTRW yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri menyatakan, bakal memilah-milah masukan dari banyak pihak. Ia mengakui, perubahan tata ruang wilayah Kabupaten Pasuruan memang tidak berimbang dengan dinamika masyarakat.

Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri

Karena seharusnya, perda yang dibuat 2010 itu ada penyesuaian pada 2015 lalu. Apalagi, dengan beroperasinya jalan tol. Semakin cepat membuat wilayah Kabupaten Pasuruan berkembang. “Kami memang terlambat dalam mengusulkan perubahan ini,” jelas Saifullah.

Seperti halnya kawasan hijau ataupun persawahan. Tidak sedikit kawasan yang dulunya masuk zona hijau, akhirnya berubah cepat. Tidak lagi tertanami padi. Melainkan tertanami beton-beton.

“Banyak lahan-lahan persawahan yang dijadikan kavlingan. Tapi lahan pertanian sesuai LP2B di wilayah Kabupaten Pasuruan masih terjaga. Dari yang seharusnya 28 ribu hektare, Alhamdulillah di Kabupaten Pasuruan masih 35 ribu hektare,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Pihaknya pun sepakat untuk pengembangan wilayah timur Kabupaten Pasuruan. Pemkab memang mewacanakan wilayah timur untuk dijadikan kawasan industri. Hal ini agar kawasan setempat tidak jomplang.

Berkaitan dengan polemik warga dengan sendiri, pihaknya sudah mengusulkan untuk relokasi. Hanya saja, warga bersikukuh untuk tetap tinggal. 

“Entah mengapa, warga menolak untuk relokasi. Mereka lebih senang tinggal di kawasan setempat. Yang bisa kami lakukan, bagaimana agar latihan tembak oleh tidak di kawasan padat penduduk. Itulah yang sedang kami rancang di Raperda RTRW ini,” bebernya. (afa/ian)

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO