SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten, Sabtu (21/11).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota seluruh kabupaten/kota di Jatim. Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.
BACA JUGA:
- Hardiknas 2024, Pj Gubernur Jatim: Penerapan Merdeka Belajar Hasilkan Prestasi Gemilang
- Khofifah Sebut IKA Unair Dukung Penuh Upaya Percepatan Indonesia Emas Sebelum 2045
- Hardiknas 2024, Khofifah: Maksimalkan Merdeka Belajar, Siapkan Generasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Ini yang Dilakukan Pj Gubernur Jatim saat May Day 2024
Sebelumnya, Gubernur Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/Wali Kota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11).
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja di antaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh Dewan Pengupahan Jatim.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah.
Khofifah juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
"Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga," pesannya.
Klik Berita Selanjutnya