KPU Sumenep Keluhkan Minimnya Naggaran Pilkada

SUMENEP (BangsaOnline) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyetujui estimasi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp 43 miliar. Anggaran ini dinilai KPU sangat minim jika dibanding pemkab lain di Jawa Timur.

"Kalau anggarannya sudah, sekitar Rp 43 M. Dana itu kami siapkan untuk pelaksanaan pemilukada tahap pertama, dan juga pemilukada tahap ke dua. Anggaran pemilukada di Sumenep, memang yang paling irit dan juga paling sedikit dibandingkan anggaran pelaksanaan pemilukada disejumlah daerah se Jawa Timur yang akan melaksanakan pemilukada," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Sumenep Abd Hadi

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

Pada pilkada mendatang, di Provinsi Jawa Timur, ada 18 kabupaten/kota yang juga akan melaksanakan pilkada serentak tahap pertama.

"Kami kira, ini merupakan bentuk efisiensi dalam melaksanakan pemilukada," terangnya.

Kendati demikian, anggaran pelaksanaan pilkada mendatang juga mengalami kenaikan dibandingkan dana pelaksanaan pilkada tahun 2010 lalu.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

"Memang ada kenaikan, tapi kami masih belum menghitung prosentase kenaikan biaya dibandingkan pelaksanaan pemilukada tahun sebelumnya. Salah satunya bertambahnya hak pilih dan ada kegiatan uji publik," terangnya

Jumlah hak pilih Se Kabupaten Sumenep mencapai 896.525. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 422.968 pemilih, dan pemilih perempun sebanyak 473.557. Jumlah ini masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres tahun 2014 lalu yang tersebar di 332 Desa yang berada di 27 Kecamatan, baik Kecamatan Kepulauan, maupun di Kecamata daratan.

Namun, data tersebut dipastikan akan mengalami perubahan saat pelaksanaan pilkada mendatang. Hal itu disebabkan pemilih pemula diprediksi akan lebih banyak dibandingkan pemilih yang sudah tutup usia.

Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

Untuk diketahui, Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.

Sedangkan hingga saat ini KPU Sumenep masih belum melakukan penyusun rencana terkait juklak dan juknis pelaksanaan pilkada. Sebab, KPU Sumenep, masih menunggu disahkannya UU Pilkada dan juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI tentang pelaksanaan pilkada setempat. (fae/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO