Antisipasi Rendahnya Tingkat Kehadiran, Fokalita Sarankan KPU Masifkan Sosialisasi ke Pemilih

Antisipasi Rendahnya Tingkat Kehadiran, Fokalita Sarankan KPU Masifkan Sosialisasi ke Pemilih Direktur Eksekutif Fokalita, Teguh Wiyono, S.E., M.E.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jelang hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, tingkat kehadiran pemilih menjadi perhatian banyak kalangan. Ancaman Covid-19 yang belum juga menunjukan tanda-tanda akan berakhir menjadi alasan utama. Lebih lagi untuk Kabupaten Ponorogo yang statusnya per Rabu (25/11/2020) kemarin naik menjadi zona oranye penyebaran Covid-19.

Mengkhawatirkan kondisi tersebut berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih, Direktur Eksekutif Fokalita Teguh Wiyono, S.E., M.E., memberi sorotan tersendiri.

Baca Juga: Dituduh Berijazah Palsu, Siapa Penggoyang Bupati Ponorogo ​Giri Sancoko?

“KPU selain giat mensosialisasikan tata cara pencoblosan di masa pandemi Covid-19 yang sudah lumayan meyakinkan, semestinya juga memasifkan sosialisasi jenis dan hak-hak pemilih. Apa artinya jaminan keselamatan jika masih terdapat pemilih yang tidak bisa nyoblos di TPS karena terbentur kendala hak-haknya yang tidak disosialisasikan dengan baik?,” ujarnya.

Lebih jauh, pria yang biasa disapa Tewe yang juga tergabung dalam JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Jawa Timur 2020-2025 ini menguraikan, bahwa dalam Peraturan KPU 2/2017 dijelaskan adanya DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

"Khusus untuk DPTb dan DPPh ini mesti KPU tak kalah gencar mensosialisasikan ke masyarakat. Berapa pun potensinya, tetap wajib dilayani dengan baik. Karena ini menyangkut hak asasi yang dilindungi undang-undang, dan menghilangkannya dengan sengaja merupakan tindak pidana," tegasnya.

Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI

Kekhawatiran mantan Anggota KPU Kabupaten Ponorogo 2014-2019 ini cukup beralasan. Karena di Ponorogo lumayan banyak perumahan. Warga Ponorogo yang secara faktual tinggal di perumahan tapi secara administrasi kependudukan tidak tercatat di situ, dan pada hari H pencoblosan tidak berada di tempat asal, berpotensi hilang hak pilihnya.

“Misal warga ber-KTP Kecamatan Ngrayun tapi bermukim di perumahan sekitaran Kota (Kecamatan Ponorogo, red), saat ini tidak memungkinkan pulang ke Ngrayun untuk mengurus pindah pilih, bagaimana hari H pencoblosan nanti bisa menggunakan hak pilihnya di perumahan ia tinggal? Ini mesti menjadi perhatian. Bagaimana target KPU partisipasi 77,5 persen bisa tercapai kalau alternatif-alternatif pemilih tidak disosialisasikan dengan baik dan masif?,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui saluran telepon seluler, Divisi Pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Ponorogo Juwaini S.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menyambut tahapan pemungutan suara.

Baca Juga: Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita

"Saat ini kami memang sedang merumuskan pengawasan tentang perlindungan hak-hak pemilih, baik itu DPTb maupun DPPh. Segera akan sampaikan ke KPU terkait adanya masukan-masukan dari masyarakat guna memastikan hak-hak pemilih benar-benar terlindungi, baik bagi yang tinggal di perumahan maupun yang di pondok-pondok pesantren,” tukasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO