Pilbup Gresik, Tim Paslon QA dan Niat serta Pendukung Lakukan 28 Pelanggaran Prokes

Pilbup Gresik, Tim Paslon QA dan Niat serta Pendukung Lakukan 28 Pelanggaran Prokes Bawaslu Gresik saat menggelar press release hasil evaluasi selama masa kampanye. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik telah mengeluarkan 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes), selama masa kampanye terhitung sejak 26 September.

Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), jajaran bawaslu telah menertibkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020. Selain itu, dalam kegiatan kampanye, kedua pasangan calon (QA dan Niat) masih minim dalam pemanfaatan media daring (dalam jaringan).

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, Muhammad Syafi' Jamhari saat press realese evaluasi 60 hari kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020, di Hotel Santika, Gresik, Kamis (26/11/2020) petang.

Selama 60 hari masa kampanye, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Gresik telah selesai melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.267 orang untuk masing-masing TPS. Selanjutnya, mereka akan dilibatkan dalam pengawasan di sekitar tempat tinggal dan TPS.

"Kita akan libatkan pengawas TPS untuk patroli di wilayahnya dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020," terang Jamhari.

Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Gresik juga berkirim surat imbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan atau penukaran uang pecahan Rp 50.000 dalam jumlah besar.

"Kita juga kirim surat imbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020 terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi," beber dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO