
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemekaran Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terus bergulir. Jumat (27/11/2020), Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo melakukan audiensi dengan Kajari Batu Supriyanto bertempat di Ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Pihak Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo diwakili 4 orang, yakni Ketua Pokja Suparman, Sekretaris Pokja Arif Erwinadi, serta Anggota Pokja Budi Setiawan dan Pariyanto.
Menurut Arif Erwinadi, audiensi yang dilakukan kali ini untuk mengonsultasikan proses pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 4 Pengaturan Desa, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih khusus, Pokja menyinggung tentang aturan main dan peran Badan Musyawarah Desa (BPD) dalam pemekaran desa sesuai Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang Penataan desa.
Disebutkan, dalam Pasal 35 Ayat (3) bahwa BPD menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan desa melalui pemekaran.
Sedangkan dalam Pasal 35 Ayat (4), juga menyebutkan bahwa hasil musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah desa dengan dilengkapi notula musyawarah desa.
Arif mengungkapkan, berdasarkan keterangan Kabag Hukum Pemkot Batu Muji Dwileksono pada saat hearing dengan Komisi A dan Ketua Fraksi DPRD Kota Batu tanggal 27 Juli 2020, bahwa proses pengajuan pemekaran Desa Tulungrejo hanya kurang 1 persyaratan saja, yaitu musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tulungrejo yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tulungrejo.
Pihak pemerintah kota melalui kabag pemerintahan sebelumnya juga telah melakukan kajian pemekaran Desa Tulungrejo bekerja sama dengan Universitas Brawijaya, dan hasil kajiannya telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa.
Suparman, Ketua Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo bersyukur telah diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan suasana kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan proses awal Pokja terbentuk hingga proses pembahasan Raperda Penataan Desa, Penataan Kelurahan, dan Penataan Kecamatan di DPRD Batu.
"Hanya kurang satu persyaratan saja, yaitu musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD Tulungrejo. Beberapa berkas proses pengurusan pemekaran desa mulai dari tingkat desa, tingkatan Pemerintahan Kota Batu, hingga tingkatan DPRD telah kami serahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu," ujar Suparman.
Sementara itu, Kajari Batu Supriyanto mengapresiasi langkah-langkah dari Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo yang telah mengonsultasikan permasalahan di desa dengan pihak kejaksaan yang kebetulan kejaksaan punya program Jaga Desa.
Kajari menyarankan agar Pokja tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena semua permasalahan di desa harus diselesaikan lewat musyawarah desa.
Ia berjanji akan membahas permasalahan tersebut dengan eksekutif (Pemerintah Kota Batu) agar proses pemekaran Desa Tulungrejo segera terwujud tanpa ada permasalahan di masyarakat. (asa/zar)