Ratusan Surat Suara Rusak Dibakar KPU Ngawi

Ratusan Surat Suara Rusak Dibakar KPU Ngawi Pemusnahan ratusan surat suara rusak oleh KPU Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Di dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU RI, harus dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2.5 persen. Sebanyak 2.5 persen tambahan tersebut merupakan cadangan untuk yang rusak.

Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan pemusnahan rusak di Kantor . Pemusnahan ini disaksikan oleh Bawaslu Ngawi serta anggota TNI dan Polri. Ada sebanyak 625 kertas rusak yang dimusnahkan.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Terima Logistik Pilgub Jatim Sebanyak 227.989 Lembar Surat Suara

"Ini sudah sesuai dari peraturan PKPURI. Untuk yang rusak maupun plat dan sebagainya sebelumnya sudah dimusnahkan," jelas Prima Aequinna, Ketua .

Sebelumnya, juga telah memusnahkan plat maupun lembar yang ditemukan rusak sewaktu proses cetak. Dan untuk terakhir, yang rusak sewaktu proses pelipatan ditemukan 625 lembar dan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

"Memang sesuai aturan untuk kertas suara yang rusak dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara," pungkasnya. (nal/ian)

Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BERITA VIDEO: Tuntut Pilpres 2019 Ada Calon Independen, Inilah Sosok yang Diusung "Tikus Pithi"':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO