NGAWI, BANGSAONLINE.com - Di dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU RI, surat suara harus dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2.5 persen. Sebanyak 2.5 persen tambahan tersebut merupakan cadangan untuk surat suara yang rusak.
Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU Ngawi. Pemusnahan ini disaksikan oleh Bawaslu Ngawi serta anggota TNI dan Polri. Ada sebanyak 625 kertas surat suara rusak yang dimusnahkan.
Baca Juga: Masuki Masa Tenang, TNI/Polri Bersama KPU dan Bawaslu Ngawi Bersih-Bersih APK
"Ini sudah sesuai dari peraturan PKPURI. Untuk surat suara yang rusak maupun plat dan sebagainya sebelumnya sudah dimusnahkan," jelas Prima Aequinna, Ketua KPU Ngawi.
Sebelumnya, KPU Ngawi juga telah memusnahkan plat maupun lembar surat suara yang ditemukan rusak sewaktu proses cetak. Dan untuk terakhir, surat suara yang rusak sewaktu proses pelipatan ditemukan 625 lembar dan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
"Memang sesuai aturan untuk kertas suara yang rusak dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: KPU Kota Kediri Terima Logistik Pilgub Jatim Sebanyak 227.989 Lembar Surat Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News