KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri akhirnya memusnahkan 5.941 surat suara rusak dengan cara dibakar.
Pembakaran surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Kediri, Selasa (8/12) atau sehari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020.
Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput
Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa surat suara yang dikategorikan rusak antara lain dikarenakan ada bayangan, bagian depan surat suara tidak ada sablonnya, dan juga tidak ada tulisannya. Kemudian surat suara yang terdapat bercak tinta.
"Surat suara rusak tersebut sudah diganti sejumlah 5.941 oleh PT Temprina selaku pihak yang mencetak surat suara, ditambah 57 lembar surat suara untuk kekurangannya," kata Ninik.
Menurut Ninik, pemusnahan surat suara tersebut dimaksudkan agar surat suara rusak tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Terima Logistik Pilgub Jatim Sebanyak 227.989 Lembar Surat Suara
Hadir dan turut membakar surat suara yang rusak, yakni dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan juga Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa.
Seperti diketahui, Pemilihan Umum Kabupaten Kediri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam sebanyak 1.231.512 orang yang tersebar di 26 kecamatan. Sedangkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada 3.311 TPS. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News