KPU Kabupaten Kediri Bakar 5.941 Surat Suara Rusak

KPU Kabupaten Kediri Bakar 5.941 Surat Suara Rusak Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri bersama aparat Kepolisian, Bawaslu dan tim pemenangan, saat membakar surat suara rusak, Selasa (8/12). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri akhirnya memusnahkan 5.941 rusak dengan cara dibakar. 

Pembakaran rusak tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Kediri, Selasa (8/12) atau sehari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke 26 Kecamatan

Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa yang dikategorikan rusak antara lain dikarenakan ada bayangan, bagian depan tidak ada sablonnya, dan juga tidak ada tulisannya. Kemudian yang terdapat bercak tinta.

"Surat suara rusak tersebut sudah diganti sejumlah 5.941 oleh PT Temprina selaku pihak yang mencetak , ditambah 57 lembar untuk kekurangannya," kata Ninik.

Menurut Ninik, pemusnahan tersebut dimaksudkan agar rusak tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput

Hadir dan turut membakar yang rusak, yakni dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepolisian, TNI, Bawaslu, dan juga Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum Kabupaten Kediri telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam sebanyak 1.231.512 orang yang tersebar di 26 kecamatan. Sedangkan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada 3.311 TPS. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO