52 RT di Kota Madiun Masuk Wilayah Kumuh

52 RT di Kota Madiun Masuk Wilayah Kumuh Wali Kota Madiun Maidi saat acara serah terima kegiatan infrastruktur dan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2020.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Di penghujung tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memiliki pekerjaan rumah yang harus segara dituntaskan. Pekerjaan rumah tersebut yakni masih ada 52 RT dari 15 kelurahan se- masuk kategori kumuh ringan. 

Hal itu terungkap saat acara serah terima kegiatan infrastruktur dan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2020 di Kelurahan Tawangrejo, Kamis (10/12).

Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial

Asisten Kota (Askot) Mandiri , Heri Winarso mengatakan, tahun 2017 lalu, ada enam kelurahan yang masuk kategori lingkungan kumuh. Yakni, Kelurahan Tawangrejo, Kelun, Nambangan Kidul, Nambangan Lor, Pandean, dan Kejuron. Persoalan di enam kelurahan tersebut telah tuntas tahun 2019 lalu.

Namun karena ada aturan baru, yakni Peraturan Menteri PUPR No.14/2018, indikator kekumuhan berubah dari 19 (sesuai Permen PUPR No.2/2016) menjadi 16 parameter. Dengan begitu, Askot melakukan penyesuaian dan pendataan sehingga ditemukan ada 52 RT yang masuk kategori kumuh ringan dengan luas 64,49 hektare.

“Kumuh ringan itu kalau indikatornya kan ada jalan tanah yang belum dipaving atau diaspal. Lalu ada drainase, bangunan rumah, air minum, sanitasi, persampahan sama kebakaran. Jadi ada tujuh indikator. Nah, parameternya sekarang ada 16, kalau dulu kan 19. Jadi, ada beberapa yang tidak terpakai, sehingga kita lakukan pendataan dan munculah angka 52 RT. Kebanyakan ada di Kelurahan Nambangan Kidul kalau nggak salah,” ungkapnya.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila

Sementara itu Wali , Maidi menyatakan, tahun ini dari 52 RT yang masuk kategori kumuh ringan sudah tertangani ada 5 RT di Kelurahan Tawangrejo. Luasannya 11,48 hektare dengan anggaran Rp 1 miliar bersumber dari APBN dalam hal ini Kementerian PUPR pada program Kotaku. Karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menuntaskan persoalan di wilayah perkotaan.

“Insya Allah nanti tahun depan kita selesaikan. Semuanya kelihatannya butuh Rp 6 miliar. Jadi, swakelola masyarakat itu akan saya perbesar,” katanya.

Seperti diketahui, Wali telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang peningkatan dan pencegahan lokasi kumuh. Secara keseluruhan, ada 1.018 RT di tiga kecamatan se-

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun

Untuk menuntaskan lingkungan kumuh bukan hanya tanggung jawab Askot, tetapi berkolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Sumber dananya dianggarkan dari APBD kota, anggaran kelurahan, termasuk swadaya masyarakat. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO