GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua lembaga pemantau pemilu independen Pilkada Gresik 2020, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Silaturrahim Santri (Forsis) mendesak agar KPU Kabupaten Gresik tetap melanjutkan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Gresik.
Desakan dua lembaga pemantau pemilu independen tersebut seiring dengan mandeknya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di seluruh kecamatan. Hal ini lantaran input data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) melambat akibat gangguan jaringan.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Ketua KIPP Gresik, Bahtiar Rifa'e, mendesak agar KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Gresik secara manual meski input Sirekap melambat.
"Seharusnya, perhitungan suara tetap dilanjutkan meski input data Sirekap melambat. Kalau alasan KPU tidak memiliki payung hukum, ya segera buat PKPU yang baru, atau setidaknya Surat Edaran yang bisa memayungi agar proses ini tidak terhenti," katanya.
"Jangan sampai ini menjadi polemik baru, aplikasi Sirekap KPU menghentikan proses perhitungan pemungutan suara. Kan pedomannya C KWK, bukan aplikasi, yang kemudian bisa direkap di format excel misalnya," kata Rifa, Jumat (11/12/2020) malam.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Lagipula, data C KWK dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Gresik sudah ada. Untuk itu, tidak logis jika proses perhitungan suara mandek hanya karena aplikasi Sirekap. Data C KWK dari seluruh TPS kan lengkap, masak hanya karena aplikasi proses perhitungan mandek," cetusnya.
Senada disampaikan Ketua Forsis Gresik, Ahmad Shodiq. Menurutnya, jika memang input data aplikasi Sirekap lamban, KPU sebaiknya tetap melanjutkan proses perhitungan secara manual.
"Jangan sampai ada kegaduhan di bawah hanya karena aplikasi Sirekap, lalu proses perhitungan manual dihentikan. Padahal, mestinya Sirekap bisa selesai pada sore hari setelah proses pemungutan suara di 9 Desember kemarin. Untuk itu, kami mendesak agar KPU Gresik tetap melanjutkan perhitungan suara," pungkasnya.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Menyikapi kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik telah melayangkan surat perbaikan ke KPU Kabupaten Gresik. Surat dengan nomor 282/K.JI-06/PM.0502/XII/2020 itu berisi tentang saran agar rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tetap dilaksanakan secara manual dengan menggunakan formulir model D hasil kecamatan-KWK sebagaimana ketentuan angka 3 SE KPU RI Nomor: 1170/PP.09.1-SD/07/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.
"Kalau Sirekap memang hari ini gak normal, lebih baik dihentikan saja daripada bikin gaduh suasana. KPU harusnya memahami situasi ini, kita sarankan pakai rekap yang model manual saja. Sirekap hanya alat bantu, bukan yang utama," kata Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News